Penanggulangan Tindak Pidana Pemilu (Studi Di Pulau Lombok Nusa Tenggara Barat)

Main Article Content

Lalu Parman
Rodliyah Rodliyah
M. Natsir

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis penanggulangan dan kendala penanganan tindak pidana pemilu di Pulau Lombok. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris dengan lokasi penelitian pada Bawaslu Prov. NTB dengan cakupan wilayah di Pulau Lombok. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian menjelaskan bahwa kasus  tindak pidana pemilu di Bawaslu Prov. Nusa Tenggara Barat (NTB)  pada wilayah pulau Lombok adalah sebesar 59 kasus. Dari total 59 kasus tersebut, sebesar 50 kasus tidak terpenuhi unsur sesuai ketentuan UU No. 7 Tahun 2017, sedangkan 9 kasus telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Mekanisme penanganan yang dilakukan adalah: Pertama, menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaranPemilu di wilayah provinsi. Kedua, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu diwilayah provinsi. Ketiga,  menyerahkan  penyidikan tindak pidana pada Sentra Gakkumundu dalam hal ini dilakukan Kepolisian. Keempat, menyampaikan hasil pengawasan. Penyelesaian tindak pidana pemilu di wilayah pulau Lombok sebagian besar tidak terpenuhi unsur formil dan materil. Kendala penanggulangan: Pertama, kendala substansi hukum meliputi adanya perbedaan interpretasi terhadap ketentuan tindak pidana pemilu, pemenuhan unsur formil dan materil, pembatasan waktu, minim pengaturan administrasi, manajemen, dan keadilan pemilu. Kedua, kendala penegak hukum yaitu masih minimnya pemahaman hukum, seperti kekeliruan pemahaman mengenai operasi tangkap tangan dalam tindak pidana pemilu yang di Bawaslu dikenal dengan hasil pengawasan. Ketiga, kendala masyarakat yaitu keberpihakan masyarakat pada calon tertentu yang melakukan pelanggaran dan masih toleran terhadap politik uang.

Article Details

How to Cite
Parman, L., Rodliyah, R., & Natsir, M. (2020). Penanggulangan Tindak Pidana Pemilu (Studi Di Pulau Lombok Nusa Tenggara Barat). Jurnal Kompilasi Hukum, 5(1), 207–225. https://doi.org/10.29303/jkh.v5i1.46
Section
Articles

References

Buku
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Ed. 1, Cet. 8, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014.
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta, 2007.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Cet.Ke-2, Kencana, Jakarta, 2010.
Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Edisi Revisi), Cet. Ke-1, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2016,
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Cet. Ke-9, Rineka Cipta, Jakarta, 2015.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif-Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
P.A.F. Lamintang dan Franciscus Theojunior Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Parulian Donald, Menggugat Pemilu, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1997.
Peter Muhamad Marzuki, Penelitian Hukum, Cet.ke-7, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.
Ramlan Surbakti, Didik Supriyanto, Topo Santoso, Penanganan Pelanggaran Pemilu: Seri Demokrasi Elektroral Buku 15, Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, Jakarta, 2011.
S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Cet. Ke-3, Storia Grafika, Jakarta, 2002.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet. Ke-3, Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta, 2015.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D, Cet. Ke-25, Alfabeta, Bandung, 2017.
TeguhPrasetyo, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Yogyakarta, 2010.
Tongat, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia: Dalam Perspektif Pembaharuan, Malang, Umm Press, Malang, 2008.
Topo Santoso, Tindak Pidana Pemilu, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.
Ubaedillah dan Abdul Rozak, Pendidikan Kewarganegaraan:Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, MICCE UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2006.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017tentangPemilihan Umum





Data/ Berita Internet
Indonesian Legal Roundtable (ILR), “Jerat Pidana Pemilu 2019: Dinamika dan Masalahnya,”https://www.voaindonesia.com/a/ilr-348-vonis-pidana-di-pemilu-2019/5113837.html, publikasi tanggal 8 Oktober 2019
www.bawaslu.go.id , https://www.bawaslu.go.id/id/berita/dewi-sampaikan-lima-masalah-sentra-gakkumdu-tangani-pemilu-2019 , publikasi 30 Agustus 2019 - 12:01 WIB.