Eksistensi Peradilan Khusus Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia

Main Article Content

Ary Wahyudi

Abstract

Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah membawa banyak dampak termasuk pada proses penyelesaiannya yang berpengaruh pada kekuasaan kehakiman di Indonesia. Penelitian ini hendak mengkaji bagaimanakah eksistensi peradilan khusus perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, khususnya norma-norma yang terkait dengan penyelesaian perselisihan pemilihan kepala daerah. Berdasarkan hasil penelitian pembentukan badan peradilan khusus Pemilihan Kepala Daerah merupakan suatu hal yang wajib agar proses penegakkan hukum dan keadilan terselenggara dengan lebih baik dan secara filosofis, Peradilan Khusus Pilkada didasarkan pada sila ke-lima dari falsafah bangsa (Pancasila), yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Arti penting Peradilan Khusus Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia yakni sebagai bentuk reformasi kekuasaan kehakiman. Selain itu secara yuridispemilihan kepala daerah bukan termasuk dalam rezim Pemilihan Umum mengingat didalam konstitusi PILKADA diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945. Sehingga menyambut penyelenggaraan Pemilihan Nasional pada tahun 2027 sangat mendesak untuk segera membentuk Badan Peradilan Khusus Pilkada Dalam Rangka Menyelesaikan Sengketa Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.

Article Details

How to Cite
Wahyudi, A. (2020). Eksistensi Peradilan Khusus Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia. Jurnal Kompilasi Hukum, 5(2), 323–336. https://doi.org/10.29303/jkh.v5i2.58
Section
Articles

References

Abdul Ghofur Anshori, (2007), Peradilan Agama di Indonesia Pasca Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 (Sejarah, Kedudukan & Kewenangan, Yogyakarta: UII Press.
Ahmad Mujahidin, (2007), Peradilan Satu Atap di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.
Dr. H salim dan Erlis Septiana, (2013) Penetapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Dimas Bima Setiyawan, Pembentukan Peradilan Khusus Pemilihan Kepala Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Al-Balad: Journal of Constitutional Law, Volume 1, Nomor 1, 2019 ,Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Available at: http://urj.uin-malang.ac.id/index.php/albalad, accesed 22 november 2019.
Hans Kelsen, (2013), Teori Umum Tentang Hukum dan Negara. (Bandung: Nusa Media, Cetakan Ke VIII, 2013).
Jazim dan Mustafa, (2010), Hukum Lembaga Kepresidenan Indonesia, Bandung, PT. Alumni.
Jimly Asshiddiqie, (2011), Cetakan Kedua, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika.
Mukti Fajar dan Yulianto, (2010), Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Mustafa, (2010), Hukum sengketa Pemilukada di Indonesia, Yogyakarta:UII Press.
Peter Mahmud Marzuki, (2005), Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.
Rimdan, (2012), Kekuasaan Kehakiman : Pasca Amandemen Konstitusi, Jakarta : Kencana.
Undang-Undang Dasar Negara republic Indonesia tahun 1945
Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Kekuasaan Kehakiman.