Perlindungan Hukum Terhadap Karya Cipta Lagu atau Musik Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Main Article Content

Novie Afif Mauludin

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaiamankah Perlindungan Hukum Terhadap Karya Cipta Lagu Atau Musik Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu dengan mengkaji/ menganalisis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai seperangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Dan dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan Perlindungan Hukum Terhadap Karya Cipta Lagu atau Musik Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dibagi menjadi 2 yakni perlindungan hukum preventif adalah bersifat pencegah dan represif adalah bersifat penindakan atau penyelesaian sengketa.

Article Details

How to Cite
Mauludin, N. A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Karya Cipta Lagu atau Musik Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Kompilasi Hukum, 5(2), 337–344. https://doi.org/10.29303/jkh.v5i2.59
Section
Articles

References

Buku
Gatot Supramono, (2010), Hak Cipta dan Aspek-aspek Hukumnya, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Hendra Tanu Atmaja, Konsep Hak Ekonomi dan Hak Moral Pencipta Menurut Sistem Civil Law dan Common Law. Jurnal Hukum Nomor 23 Vol. 10 Mei 2003.
Henry Solistyo, (2011), Hak Cipta Tanpa Hak Moral, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
H. Salim HS & Erlis Septiana Nurbani, (2013), Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)