Tindak Pidana Dalam Bidang Asuransi
Main Article Content
Abstract
Asuransi sebagai salah satu cara mengalihkan risiko kerugian yang mungkin timbul baik itu terhadap jiwa maupun terhadap harta bendanya, secara hukum merupakan perjanjian yang bersifat umum dengan demikian, perjanjian asuransi tidak dapat hanya sekedar dianggap sebagai dokumen polis yang menjamin kerugian yang mungkin timbul, namun kiranya perlu dicermati sejauh mana risiko mulai dijamin atau apa yang tidak dijamin, bagaimana pembayaran premi diperjanjikan akan dilaksanakan, bila terlibat bagaimana dengan hak dan kewajibannya, dan disisi lain bagaimana dengan kewajiban pihak tertanggung dan haknya jika terjadi musibah akan mendapatkan penggantian klaim asuransi. Dari latar belakang yang telah dikemukakan di atas, maka rumusan masalah penelitian ini yaitu apakah bentuk-bentuk tindak pidana dalam bidang asuransi dan bagaimana aplikasi pemidanaan terhadap tindak pidana dalam bidang asuransi. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris. Tindak pidana yang ada dalam usaha perasuransian adalah: tindak pidana penggelapan premi asuransi dan tindak pidana penipuan asuransi yang dibagi lagi atas tindak pidana penipuan persetujuan asuransi dan tindak pidana penipuan klaim asuransi. Aplikasi pemidanaan terhadap tindak pidana dalam bidang asuransi adalah sistem kumulatif antara pidana penjara dan pidana denda dan itu dilakukan terhadap pengurus korporasi tidak terhadap korporasinya. Sistem ini berbeda dengan sistem pemidanaan yang terdapat dalam Pasal 10 KUHP, yang hanya mengenal sistem alternatif untuk pidana pokok.
Article Details
References
Andi Hamzah, (2008). “Asas-Asas Hukum Pidanaâ€, Rineka Cipta, Jakarta.
Barda Nawawi Arief, (2005). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, andung, Citra Aditya.
Chairul Huda, (2008.) “Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahanâ€. Kencana, Jakarta.
Chairul Huda dan Lukman Hakim, Tindak Pidana dalam Bidang Bisnis Asuransi, Jakarta, Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, 2006
Danarti, Dessy, (2011). “Jurus Pintar Asuransi-Agar Anda tenang. Aman dan Nyamanâ€, Gramedia, Jakarta.
C.S.T. Kansil & Christine S.T. Kansil, (2004). “Pokok-Pokok Hukum Pidana, Hukum Pidana Untuk Tiap Orangâ€, Pradnya Paramita, Jakarta.
Leden Marpaung, (2006). “Asas-Teori- Praktik Hukum Pidanaâ€, Sinar Grafika, Jakarta.
Laden Marpaung, (2008). “Pertanggungjawaban Pidanaâ€. Sinar Grafika, Jakarta.
Moeljatno, (2000). “Asas-Asas Hukum Pidanaâ€, Rineka Cipta, Jakarta.
P.A.F. Lamintang, (1997). “Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
PAF Lamintang dan Theo Lamintang, (2013). “Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaanâ€, Sinar Grafika, Jakarta
R. Soesilo, (1994). “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasalâ€, Politea, Bogor.
Satjipto Raharjo, (2014). Ilmu Hukum, Citra Aditya, Jakarta.
Schafmeister, (1995). “Hukum Pidanaâ€, Liberty, Yogyakarta.
Soedjono Dirdjosisworo, (1994). “Sinopsis Kriminologi Indonesiaâ€, Mandar Maju, Jakarta.
Soerjono Soekanto, (2004). “Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Raja Grafindo Persada., Jakarta.
Sudarto, (1990). “Hukum Pidana Iâ€, Yayasan Sudarto d/a Fakultas Hukum Undip, Semarang.
Tim Akar Media, (2003). “Kamus Lengkap Bahasa Indonesiaâ€. Akar Media. Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro, (2008). “Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesiaâ€, Refika Aditama, Bandung.