Formulasi Kebijakan Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Ditinjau Dari Aspek Politik Hukum

Main Article Content

Al hijrin Al
Muhammad Sajidin
M Ikhwanul Fiaturrahman
M Imam Zarkasi Asadillah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta menganalisis aturan hukum terkait tata cara dan pelaksanaan pemberian remisi dalam sistem hukum di indonesia dan efektivitas kebijakan pemberian remisi terhadap narapidana. Pada prinsipnya remisi merupakan sarana hukum yang berwujud hak yang diberikan oleh undang-undang kepada narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis-normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yang menggambarkan secara analitis peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori-teori hukum dikaitkan dengan permasalahan penelitian. Analisis bahan hukum menggunakan analisis yuridis kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 32/1999â€) jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 28/2006â€), dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018â€). Remisi ini diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. Pemberian Remisi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Adapun kebijakan pemberian remisi tampak kurang begitu efektif terhadap setiap narapidana. Ditinjau dari aspek politik hukum, efektifitas terkait kebijakan pemberian remisi ini memang rentan bisa dijadikan semacam alat/instrumen politik kekuasaan belaka, hingga menjadikan sebuah produk hukum untuk kepentingan individual atau antar golongan semata.

Article Details

How to Cite
Al, A. hijrin, Sajidin, M., Fiaturrahman, M. I., & Zarkasi Asadillah, M. I. (2021). Formulasi Kebijakan Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Ditinjau Dari Aspek Politik Hukum. Jurnal Kompilasi Hukum, 6(2). https://doi.org/10.29303/jkh.v6i2.77
Section
Articles

References

Buku

Amiruddin, Zainal Asikin, (2010), Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, .

C.I Harsono, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Jakarta: Djambatan.

Dwidja Priyatno, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Cet. Pertama Bandung Refika Aditama.

Dwija Priyatno, (2006), Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, .

Fitria Ramadhani Siregar, (2018), Tesis:â€Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus†Medan: FH USU.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Panduan Pemasyarakatan Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal dan Ayat), Sekretaris Jenderal MPR RI, Jakarta, 2010.

Mardjono Reksodiputro, (1990), Hak Tersangka dan Terdakwa dalam KUHAP sebagai Bagian dari Hak-Hak Warga Negara (Civil Rights), tentang KUHAP, FaKultas Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.

Muladi, Barda Nawawi Arief, (1998), Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.

Muladi, (1997), HAM, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Universitas Diponegoro, Semarang.

M. Ali Zaidan, (2016), Kebijakan Kriminal, Jakarta: Sinar Grafika, Cet. Ke-1.

Priandina Rizki Rahayu, (2020), Skripsi:â€Dampak Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Sosiologis†Tegal: FH Universitas Pancasakti Tegal.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Jakarta, edisi 3 Tahun II, November 2004.

R. Achmad S. Soemadipradja dan Romli Atmasasmita, (1979), Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, Bina Cipta, Bandung.

Ronny Hanitijo Soemitro, (1990), Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Sri Mamudji, (2005), Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Badan Penerbit Fakultas Hukum Indonesia, Jakarta.

Jurnal

Julita Melissa, “Perwujudan Prinsip Equality Before The Law Bagi Narapidana di Lapas Indonesiaâ€, Pdf320-2523-1-SM. Diakses Pada Tanggal 12 Desember 2021.

Majalah Hukum dan HAM Vol. IV, 20 September-Oktober 2006.

Ketentuan Perundang-Undangan

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi, Lembaran Negara R.I. Tahun 1999 Nomor 223 selanjutnya disebut Keppres RI Nomor 174 Tahun 1999.

Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan nomor M.09.HN.02.01 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden RI nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Lembaran Negara R.I. Tahun 1999 Nomor 69 dan Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 3846.

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat selanjutnya disebut Permenkumham 3/2018.

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Lembaran Negara R.I. Tahun 2012 Nomor 225, dan Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 5359. (selanjutnya disebut “PP 99/2012â€)

Undang-Undanga Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara R.I. Tahun 1999 Nomor 165 dan Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 3886 (selanjutnya disebut UU HAM).Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Tahun 1995 Lembaran Negara R.I. Nomor 77 dan Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 3641 (selanjutnya disebut UU Pemasyarakatan).

Internet

Azhar Bagas Ramadhan, Laode Syarif Kritik Remisi Koruptor: Rusak Image Aparat dan Langgar Aturan, https://news.detik.com/berita/d-5690741/laode-syarif-kritik-remisi koruptor-rusak-image-aparat-dan-langgar-aturan, Diakses Pada Tanggal 12 Desember 2021, Pada pukul 12:55.

Ali Amin, Ical sebut PP No. 99 Tahun 2012 tentang Pengetatan Remisi Melanggar Undang-Undang, melalui, https://merdeka.com/peristiwa/ical-sebut-pp-99langgarUndang Undang.html, Diakses Pada Tanggal 10 Desember 2021, Pada Pukul 21:18.

Andrian Pratama Taher, https://tirto.id/menyoal-pemberian-remisi-untuk-djoko-tjandra- napi-korupsi-lain-giPo, Diakses Pada Tanggal 11 Desember 2021, Pada pukul 07:36.

Deny Indrayana, Pemerintah Akan Terbitkan Moratorium Remisi Bagi Koruptor, http//www.kompasnews.com, Diakses Pada Tanggal 10 Desember 2021, Pada Pukul 21:36.

Djoko Tjandra Dapat Remisi, Aziz Yanuar Bandingkan Dengan Habib Rizieq, https://www.jpnn.com/news/djoko-tjandra-dapat-remisi-aziz-yanuarbandingkandengan-habib-rizieq, Diakses Pada Tanggal 12 Desember 2021, Pada pukul 08:17.

Indonesia Corruption Watch, Obral Remisi Untuk Koruptor, https://antikorupsi.org/id/article/obral-remisi-untuk-koruptor, Diakses Pada Tanggal 12 Desember 2021, Pada pukul 07:50.

Menteri Hukum dan HAM, Sambutan Menteri Hukum dan Ham RI Pada Upacara Pemberian Remisi Kepada “Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)†Pada Upacara Memperingati Hari Ulang Tahun Proklamsi Kemerdekaan RI Ke 63, Jakarta, 17 Agustus 2008.

Mahfud MD, Pro Kontra Moratorium Bagi Koruptor, http://www.antarnews.com, Diakses Pada Tanggal 10 Desember 2021, Pada Pukul 21:29.

Menyoal Remisi Koruptor, https://republika.co.id/berita/koran/opini-koran/nlhzr5/tradisi-ramadhan, Diakses Pada Tanggal 10 Desember 2021, Pada Pukul 06:54.

Perlu Revisi UU Untuk Moratorium Rremisi Koruptor, http//www.bataviase.co.id, Diakses Pada Tanggal 10 Desember 2021, Pada Pukul 21:33.

Remisi untuk Djoko Tjandra dan Napi Tipikor Dinilai Janggal, https://www.republika.co.id/berita/qyfypb320/remisi-untuk-djoko-tjandra-dan-napi-tipikordinilai-janggal, Diakses Pada Tanggal 12 Desember 2021, Pada pukul 13:04.

Pemerintah Akan Terbitkan Moratorium Remisi Bagi Koruptor, http://www.voanews.com, Diakses Pada Tanggal 10 Desember 2021, Pada Pukul 21:10.

Roy Salam, Segera Realisasikan Wacana Moratorium Remisi Bagi Koruptor, http//www.berita.liputan6.com. Di akses Pada Tanggal 10 Desember 2021, Pada Pukul 21:26.

Yusril Ihza Mahendra, Argumentatum Ad Hominem, http//.www.yusril.ihzamahendra.com, Di akses Pada Tanggal 10 Desember 2021, Pada Pukul 21:04.