Politik Hukum Dalam Penanggulangan Pecandu Narkotika
Main Article Content
Abstract
Peningkatan peredaran narkotika di Indonesia semakin meningkat tiap tahunnya. Hal ini menjadi ancaman bagi kesehatan bangsa Indonesia khususnya generasi penerus bangsa, oleh karena itu diperlukan upaya yang serius dari pemerintah untuk menindaklanjuti peredaran narkotika yang kian mengkhawatirkan. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah dalam penanggulangan terhadap pecandu narkotika dan upaya pemerintah dalam memperbaiki aturan tentang narkotika. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu mengkaji peraturan yang terkait dengan narkotika, dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pemerintah telah berupaya untuk menjamin warga negaranya mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta telah memisahkan antara pengedar, penjual dan bandar dengan pecandu narkotika sehingga hukumannya berbeda dilihat dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan melakukan perubahan terhadap Undang-Undang tentang Narkotika sebanyak dua (2) kali sebagai upaya perbaikan peraturan tentang Narkotika.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
References
Buku
Abdul Gani Abdullah, 1994, Pengantar Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia, Gema Insani Press, Jakarta
Bambang Santoso, 2021, Politik Hukum, Unpam press, Banten
Barda Nawawi Arief, Barda Nawawi Arief, 2008, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Siswanto Sunarso, 2012, Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika, Rineka Cipta, Jakarta.
Sunarso, 2004, Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika, Rineka Cipta, Jakarta
Jurnal
Andi Dasril Dwi Darmawan, dkk, 2021, Politik Hukum Pengaturan Tindak Pidana Peredaran Narkotika Berdasarkan Hukum Indonesia, jurnal ilmu hukum : Hermeneutika, vol. 5 no. 2
Intan Permata Sari, dkk, 2019, Penegakan Hukum Terhadap Pecandu Narkotika, jurnal analogi Hukum Vol. 1, hal. 106
Mahmud Mulyadi, 2008, Criminal Policy: Pendekatan Integral Penal Policy dan Non Penal Policy dalam Penanggulangan Kejahatan Kekerasan, Pustaka Bangsa Press, Medan.
Pande Ni Luh Putu Ayu Riantini, dkk, 2009, Politik Hukum Dalam Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pengaturan Tindak Hukum Pidana Narkotika Di Indonesia, Ganeha Civic Education Journal, vol 1 no. 2.
Putri Maha Dewi, Upaya Penegakan Hukum Narkotika Di Indonesia, Dosen Fakultas Hukum Unversitas Surakarta, Hal 1
Peraturan-peraturan
Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 Tahun 2010
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2013 tantang tata cara pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Website
Badan Narkotika Nasional, url:, https://bnn.go.id/, diakses pada 25 Desember 2021
Paket Sabu Asal Afrika Ditemukan di Bandara Soekarno-Hatta, Hendak Dikirim ke Alamat Palsu, Kompas.com, url:, https://megapolitan.kompas.com/read /2021/12/31/15521631/paket-sabu-asal-afrika-ditemukan-di-bandara-soekarno-hatta-hendak-dikirim?page=all, diakses pada 3 Januari 2021
Bareskrim Ungkap 4 Kasus Peredaran Narkoba di Bakauheni, Sita 62,9 Kilogram Sabu, url:, https://nasional.kompas.com/read/2021/10/21/16100421/bareskrim-ungkap-4-kasus-peredaran-narkoba-di-bakauheni-sita-629-kilogram, diakses pada 3 Januari 2021.