Perlindungan Lingkungan Laut Oleh Pemerintah Desa (Study Di Desa Senggigi, Lombok Barat)

Main Article Content

Erlies Septiana Nurbani
Lalu Guna Nugraha
Diva Pitaloka
Zunnuraeni Zunnuraeni

Abstract

Indonesia yang diberkahi zona laut seluas 2/3 dari total seluruh wilayah, berkewajiban dalam menjaga mandatnya sebagai pemilik kedaulatan. Implementasi mandate dimaksudkan dalam rangka memaksimalkan potensi kelautan yang ada. Namun, dalam perkembangannya, hingga saat ini, Pemerintah Indonesia menghadapi berbagai tantangan baik secara nasional, regional maupun internasional dalam pemanfaatan potensi laut. Mengingat masyarakat pesisir merupakan masyarakat yang berhubungan langsung dengan wilayah laut dan yang akan paling merasakan dampak dari kerusakan dan pencemaran lingkungan laut maka keterlibatan masyarakat pesisir dalam pengelolaan wilayah pesisir untuk perlindungan lingkungan laut menjadi sangat penting. Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir telah ditetapkan dalam UU No 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Sejumlah aturan dalam UU No 27 No 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menempatkan masyarakat sebagai bagian yang penting dalam pengelolaan wilayah pesisir.

Article Details

How to Cite
Nurbani, E. S., Nugraha, . L. G., Pitaloka, D., & Zunnuraeni, Z. (2021). Perlindungan Lingkungan Laut Oleh Pemerintah Desa : (Study Di Desa Senggigi, Lombok Barat). Jurnal Kompilasi Hukum, 6(2). https://doi.org/10.29303/jkh.v6i2.84
Section
Articles

References

Krisna Fery Rahmantya et.al, (2018), Buku Pintar Kementrian Kelautan dan Perikanan, Pusat Data, Statistik dan Informasi Kementrian Kelautan dan Perikanan, Jakarta,

NYM Ngurah Adi Sanjaya, Potensi, Produksi Sumber Daya Ikan di Perairan Laut Indonesia dan Permasalahannya, http://www.eafm-indonesia.net/public/files/penelitian/5ae09-POTENSI,-PRODUKSI-SUMBERDAYA-IKAN-DI-PERAIRAN-LAUT-INDONESIA-DAN-PERMASALAHANNYA.pdf

Spijkers, Otto dan Jevglesvkaja, Natalia, “Sustainable Development and High Seas Fisheries†dalam Utrecht Law Review, Volume 9, Issue 1 (January) 2013

David R Downes and Brennan Van Dyke, “Fisheries Conservation and Trade Rules, Ensuring That Trade Law Promotes Sustainable Fisheries, Center For International Environmental Law and Greenpeace, Maret 1998.

Hendra Yusran Siry, Pengelolaan Pesisir Berbasis Masyarakat Dalam Kerangka Penataan Ruang, http://tataruang.atrbpn.go.id/Bulletin/upload/data_artikel/Pengelolaan%20Pesisir%20Berbasis%20Masyarakat%20Dalam%20Kerangka%20Penataan%20Ruang.pdf , (03-04-2018), hlm. 1.

Adrianto, Lucky. dkk. 2015. Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional. Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Rahmawati, 2004. Pengelolaan Kawasan Pesisir Dan Kelautan Secara Terpadu Dan Berkelanjutan. http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/1059 diakses pada tanggal 6 November 2021

Ernan Rustiadi, Potensi Dan Permasalahan Kawasan Pesisir Berbasis sumberdaya Perikanan Dan Kelautan,

http://www.academia.edu/3396901/Potensi_dan_Permasalahan_Kawasan_Pesisir_Berbasis_Sumberdaya_Pe rikanan_dan_Kelautan, diakses pada tanggal 6 November 2021

Henny Mahmudah, Analisis Pengelolaan Wilayah Pesisir Berbasis Masyarakat, http://journal.unisla.ac.id/pdf/116512017/Heny%20Mahmuda.pdf.

Profil Desa Senggigi Kecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat, dapat diakses melalui http://mppldesasenggigi.byethost24.com/index.php/first/artikel/98

http://senggigilombokbarat.desa.id/berita/read/pilkades-senggigi-kondusif-mastur-unggul-suara-5201142006

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur No. 9 Tahun 2006.