Penerapan Sanksi Pelanggaran Dan Kejahatan Dalam Bidang Perpajakan Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
Main Article Content
Abstract
Penerimaan pendapatan negara terbesar diperoleh dari pajak yang digunakan untuk membiayai belanja rutin Negara maupun untuk pembangunan agar terciptanya kemakmuran dalam kehidupan masyarakat. Hal tersebut tertuang dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) dimana penerimaan pajak merupakan penerimaan dalam negeri yang terbesar. Maka dari warganegara harus patuh dan terhadap peritah undang-undang untuk membayar pajak ke negara. Ukuran tingkat kepatuhan wajib pajak yang paling utama adalah apakah wajib pajak telah menyampaikan SPT-nya atau belum. Kesadaran wajib pajak atas fungsi perpajakan sebagai pembiayan Negara sangat diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ketepatan penyampaian pelaporan SPT WP OP dapat dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya adalah sanksi perpajakan, kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Terdapat undang-undang yang mengatur tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Agar peraturan perpajakan dipatuhi, maka harus ada sanksi perpajakan bagi para pelanggarnya, baik it pelanggaran maupun kejahatan. Wajib pajak akan memenuhi kewajiban perpajakannya bila memandang bahwa sanksi perpajakan akan lebih banyak merugikannya. Kesadaran wajib pajak adalah suatu kondisi dimana wajib pajak mengetahui, memahami dan melaksanakan ketentuan perpajakan dengan benar dan sukarela. Semakin tinggi tingkat kesadaran wajib pajak maka pemahaman dan pelaksanaan kewajiban perpajakan semakin baik sehingga dapat meningkatkan kepatuhan.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
References
A. Buku
Devano, Sony dan Siti Kurnia Rahayu, 2006, Perpajakan : Konsep,Teori dan Isu. Jakarta : Prenada Medio Grup.
Mardiasmo, 2011, Perpajakan, Edisi Revisi, Penerbit Andi Yogyakarta, Yogyakarta.
Muliari, N.K. dan P.E. Setiawan, 2011, Pengaruh Persepsi tentang Sanksi Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak pada Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur.Jurnal Akuntansi dan Bisnis.Vol. 6No. 1, hal: 1-23
Munawir S, Pokok-pokok Perpajakan, (Yogyakarta : liberty, 1985)
Purwanto, Herry, 2010, Dasar – dasar Perpajakan dan Akuntansi Pajak, Erlangga, Jakarta.
R, Santoso Brotodiharjo, 2003, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, (Bandung: Rafika Aditama)
Rochmat Soemitro, 1986, Asas dan Dasar Perpajakan 1. (3). (Bandung : Eresco).
-----------, 1992, Pengantar Singkat Hukum Pajak, (Bandung : PT Eresco)
Sindian Isa Djajadiningrat, 1965, Hukum Pajak dan Keadilan, (Bandung : Eresco).
Y. SriPudyatmoko, Pengantar Hukum Pajak, (Yogyakarta : Andi, 2002)
Jurnal
Ferry Halimi dan Waluyo, 2019, Jurnal Muara Ilmu Ekonomi dan Bisnis ISSN 2579-6224 (Versi Cetak) Vol. 3, No. 2, Oktober 2019
Susmita, Putu Rara Dan Ni Luh Supatmi. 2016. Pengaruh kualitas pelayanan, sanksi perpajakan, biaya kepatuhan pajak, dan penerapan e-filing pada kepatuhan wajib pajak. E-journal akuntansi Universitas Udayana, vol.14, no.2.
Susanto, Joko. 2011. Mencermati Kepatuhan Pajak. http://www.suarakaryaonline.com/news.html?id=275176 (4 Maret 2020)
B. Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 85 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4740.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Reribusi Daerah, Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049.