Analisis Yuridis Terhadap Substansi Dokumen Akta Pendirian Perseroan Terbatas:Sebagai Instrumen Dalam Penyusunan Buku Ajar Teknik Pembuatan Akta Badan Usaha
Main Article Content
Abstract
Tujuan penelitian ini, yaitu untuk mengkaji dan menganalisis tentang: (1) substansi dan
syarat-syarat yang tercantum dalam akta pendirian yayasan, dan (2) momentum pengesahan
akta pendirian yayasan sebagai badan hukum. Metode yang digunakan disajikan berikut ini.
Jenis penelitian ini, yaitu penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini, yaitu (1) pendekatan undang-undang (statute approah), dan (2) pendekatan
konseptual (conceptual approach). Sumber datanya berasal dari kepustakaan, dan bahan
hukumnya, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Teknik pengumpulan datanya,
menggunakan studi dokumenter. Analisis datanya, menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian, disjikan berikut ini. 1. Pendirian perseroan terbatas dituangkan dalam
akta pendirian perseroan terbatas. Akta pendirian itu memuat tentang anggaran dasar
dan keterangan lainnya. 2. Substansi yang tercantum dalam akta pendirian perseroan
mengacu kepada peraturan perundang-undangan, namun yang berbeda adalah mengenai
nama perseroan terbatas, maksud dan tujuannya, kegiatan usaha, modalnya, dan substansi
aktanya sudah baku. 3. Momentum perseroan terbatas sebagai badan hukum apabila telah
diterbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang perseroan terbatas.
Article Details
References
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, (1989), Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai
Pustaka, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, (2009), Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Moleong, Lexy J, (1989), Metodologi Penelitian Kualitatif, Rosada Karya, Bandung.
Salim HS, (2015), Teknik Pembuatan Akta Satu, Radja Grafindo, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.