Refleksi Kekuasaan Konstitusional Presiden Republik Indonesia
Main Article Content
Abstract
Wacana penundaan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang mengemuka beberapa waktu lalu menimbulkan sikap penolakan dari berbagai lapisan baik akademisi, organisasi kemasyarakatan maupun masyarakat pada umumnya. Penundaan pemilu akan menimbulkan persoalan konstitusional yaitu memperpanjang masa jabatan Presiden dan/ atau Wakil Presiden yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945. Dalam perjalanan sejarah konstitusi yang pernah berlaku sebelum perubahan UUD 1945 menunjukkan bahwa kekuasaan Presiden cenderung lebih dominan dibandingkan dengan cabang kekuasaan lainnya, seperti lembaga legislatif dan yudisial. Bahkan dalam praktik ketatanegaraan, UUD 1945 tidak digunakan secara murni, misalnya keberlakuan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949. Pasca Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 diselewengkan dengan kebijakan demokrasi terpimpin. Demikian pula, di masa pemerintahan Presiden Soeharto, UUD 1945 digunakan untuk melegitimasi kekuasaan yang cenderung sangat besar. Setelah perubahan UUD 1945 yang ditandai dengan kesadaran untuk membatasi kekuasaan Presiden secara konstitusional melalui pengaturan dalam UUD 1945. Kekuasaan yang konstitusional pada dasarnya kekuasaan yang diberikan langsung oleh konstitusi yang mengandung pembatasan kekuasaan dan jaminan perlindungan hak asasi warga negara/manusia. Dengan demikian, segala argumentasi tentang wacana perpanjangan masa jabatan Presiden bertentangan dengan ide konstitusionalisme dan negara yang berkedaulatan rakyat.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
References
A.K. Pringgodigdo, (1956), Kedudukan Presiden Menurut Tiga Undang-Undang Dasar Dalam Teori dan Praktek, Pembangunan, Jakarta
Adnan Buyung Nasution, (1995). Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia: Studi Sosio-Legal atas Konstituante 1956-1959, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.
Bagir Manan, (2005), DPR, DPD, dan MPR dalam UUD 1945 Baru, FH. UII Press, Cet. Ke-3, Yogyakarta.
---------------, (2005). Suatu Tinjauan Terhadap Kekuasaan Kehakiman Indonesia Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, Mahkamah Agung RI, Jakarta.
---------------, (2000). Wewenang Provinsi, Kabupaten, dan Kota Dalam Rangka Otonomi Daerah, Makalah pada Seminar Nasional, Fakultas Hukum Unpad, Bandung, 13 Mei.
Baron de Montesquieu, (1949)/ The Spirit of the Laws, the Hafner Library of Classics, New York- London.
Bintan R. Saragih, (1996). Pemikiran-Pemikiran Yang Melatarbelakangi Kembali ke UUD 1945, dalam Martin H. Hutabarat, dkk. (ed.), Hukum dan Politik Indonesia Tinjauan Analitis Dekrit Presiden dan Otonomi Daerah, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
---------------, (1991). Peranan DPR-GR Periode 1965-1971 Dalam Menegakkan Kehidupan Ketatanegaraan yang Konstitusional Berdasarkan UUD 1945, Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bandung.
I Gde Pantja Astawa, (2013), Problematika Hukum Otonomi Daerah di Indonesia, Cet. Ke-2, Alumni, Bandung.
Ismail Sunny, (1965), Pergeseran Kekuasaan Eksekutif, CV. Calindra, Cet. Ke-2, Jakarta.
J. Djohansjah, (2008). Reformasi Mahkamah Agung Menuju Independensi Kekuasaan Kehakiman, Kesaint Blanc, Jakarta.
J.C.T. Simorangkir, (1984). Penetapan UUD Dilihat dari Segi Ilmu Hukum Tata Negara, Gunung Agung, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie, (2012). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, 2006, Jakarta, Jenedjri M. Gaffar, Demokrasi Konstitusional, Praktik Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945, Konstitusi Press, Jakarta.
---------------, (2009), Menuju Negara Hukum Yang Demokratis, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta.
---------------, (2006), Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Konstitusi Press, Jakarta.
Joeniarto, (1986), Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia, Bina Aksara, Jakarta.
M. Tolchah Mansoer, (1983), Pembahasan Beberapa Aspek Kekuasaan-Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif di Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta.
M. Yamin, (1953). Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia, Jambatan, Jakarta.
Miriam Budiardjo, (2010), Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT Gramedia Pustaka Utama, Edisi Revisi, Cet-4, Jakarta.
---------------, (1984). Konsep Kekuasaan: Tinjauan Kepustakaan, dalam Miriam Budiardjo, (ed.), Aneka Pemikiran Tentang Kuasa dan Wibawa, Sinar Harapan, Jakarta.
Moh. Mahfud MD., (2006), Politik Hukum di Indonesia, Pustaka LP3ES Indonesia, Cetakan Ketiga, Jakarta.
Robert Bierstedt, (1950), “An Analysis of Social Powerâ€, American Sociological Review, Volume 15, December.
Soehino, (2005). Hukum Tatanegara Sumber-Sumber Hukum Tatanegara Indonesia, Liberty, Edisi Kedua, Cetakan Pertama, Yogyakarta.
Sri Soemantri M., (1993), Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Usep Ranawidjaja, (1960). Hukum Tata Negara Indonesia Dasar-dasarnya, Ghalia Indonesia, Jakarta.