Penyuluhan Hukum Tentang Keterbukaan Informasi Publik di Karang Taruna Indonesia Kembang Komak Desa Kawo
Main Article Content
Abstract
Tujuan pengabdian ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang Penyuluhan Hukum Tentang Keterbukaan informasi Publik Di Karang Taruna Indonesia (KTI) Kembang Karnak Desa Kawo. Penyuluhan hukum ini menggunakan pendekatan sosiologis, yaitu dengan tatap muka secara langsung dengan peserta penyuluhan. Kegiatan penyuluhan ini dilakukan di Desa Kawa. Kegiatan penyuluhan ini dihadiri oleh Seluruh Karang Taruna Kepala Desa beserta jajaran, tokoh agama, tokoh masyarakat. Penekanan ini dilakukan karna pentingnya pemahaman tentang keterbukaan informasi publik agar masyarakat pada umumnya serta pemuda bias berpastisipasi secara aktif terhadap materi penyuluhan tersebut.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
References
Abdilah, Masykuri, 1999, Demokrasi di Persimpangan Makna Respons lnte/ektual Muslim Indonesia 1966-1993, Yogyakarta: Tiara Wacana.
Kaharudin, 2013, Perluasan Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara,Yogyakarta, cv. Arti Bumi Intaran.
Mahfud, Mohammad M.D., 2000, Demokrasi don Konstitusi di Indonesia: Studi tentang lnteraksi Politik don Kehidupan Ketatanegaraan, Jakarta: Rineka Cipta.
Noer Kristiyanto, (2016), Urgensi Keterbukaan Informasi Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, ISSN 1410-5632 Vol. 16 No. 2.
Riyanto, Astim 2006, Negara Kesatuan,Konsep, Asas dan Aktualisasinya, Bandung: Yapemdo. Ridwan HR, 2010, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Tjandra, Riawan, 2008, Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.