Problematika Atas Hak Waris Istri Dan Anak Dalam Pernikahan Poligami Sirri Di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Peraturan perundang-undangan Indonesia hanya mengenal pernikahan sah dan pernikahan yang tidak sah. Pernikahan yang sah adalah pernikahan yang telah memenuhi apa yang diwajibakan dalam hukum agama dan kepercayaan masing-masing calon mempelai dan agar sempurna pernikahan tersebut dilanjutkan dengan proses pengadministrasian/pencatatan oleh negara. Ketiadaan pencatatan perkawinan bukan berarti pernikahan tidak sah, sehingga perkawinan yang dilakukan secara sirri dianggap sebagai perkawinan yang sah tetapi tidak sempurna. Beda halnya dengan perkawinan poligami sirri yang dilakukan secara diam-diam, perkawinan tersebut dianggap sebagai perkawinan yang tidak sah karena disamping melanggar peraturan perundang-undangan juga melanggar hakikat pernikahan sendiri dalam syariat Islam. Hal ini dapat diqiyaskan atau analogi dengan perkawinan mut’ah/kontrak sebagai salah satu bentuk pernikahan yang diharamkan dalam Islam. Walaupun pencatatan perkawinan bukan penentu sah tidak perkawinan yang dilakukan, akan tetapi pencatatan perkawinan akan mempermudah segala urusan yang mempersyaratkan adanya bukti kuat terjadinya perkawinan. Sah tidaknya perkawinan menjadi penentu hak waris bagi setiap ahli waris anak dan istri/istri-istri.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
References
Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Amir Syarifuddin, 2014, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Kencana, Jakarta
Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, 2004, Hukum Perdata Islam di Indonesia Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fiqh, UU No 1/1974 Sampai KHI, Prenada Media, Jakarta
Hilman Hadikusuma, 1995, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung
Muhammad Ali Ash-Shabuni, 1995, Pembagian Waris Menurut Hukum Islam, Terj. A.M. Basamalah, Gema Insani Press, Jakarta
M. Yunus, 1979, Hukum Perkawinan Dalam Islam, Hidakarya Agung, Jakarta
Nurhadi, 2018, Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Anak Di Luar Kawin, Jurnal Yudisial Vol. 11 No. 2 Agustus 2018, Komisi Yudisial
Suhrawardi K. Lubis dan Komis Simanjuntak, 2004, Hukum Waris Islam (Lengkap & Praktis), Sinar Grafika, Jakarta
https://dukcapil.gunungkidulkab.go.id/2021/06/20/arah-dan-tujuan-penyelenggaraan-administrasi-kependudukan/ diakses pada tanggal 9/11/2021
Anna Amalia, https://crcs.ugm.ac.id/pernikahan-penghayat-pasca-putusan-mk-2017/