Sosialisasi Pembentukan Peraturan Bersama Kepala Desa Di Desa Jurit Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur

Main Article Content

Minollah Minollah
Muhammad Ilwan
Chrisdianto Eko Purnomo

Abstract

Tujuan dari sosialisasi Pembentukan Peraturan Bersama Kepala Desa ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Perangkat Desa dan Masyarakat Desa tentang  apa, fungsi dan manfaat serta teknis pembuatan Peraturan Bersama Kepala Desa. Sosialisasi dilakukan dengan melakukan penyampaian materi oleh Tim Penyuluh, kemudian dilakukan tanya jawab, diskusi dan arahan teknis pembuatan Peraturan Bersama Kepala Desa. Dan hasil akhir dari sosialisasi para peserta sosialiasi memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang Peraturan Bersama Kepala Desa dan berharap sosialisasi  dapat dilakukan kembali secara periodik.

Article Details

How to Cite
Minollah, M., Ilwan, M., & Purnomo, C. E. (2020). Sosialisasi Pembentukan Peraturan Bersama Kepala Desa Di Desa Jurit Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur. Jurnal Kompilasi Hukum, 5(2). https://doi.org/10.29303/jkh.v5i2.41
Section
Articles

References

Buku

AA. GN. Ari Dwipayana, 2004, Otonomi Daerah dan Otonomi Desa: Kritik konsep dan Implementasi, dalam Promosi Otonomi Desa, IRE Press, Yogyakarta.

Amiroeddin syarif, 1987, Perundang-undangan: Dasar, Jenis dan Teknik Membuatnya, Aksara, Jakarta.

Ateng Syaprudin, Peranan Pemerintah Desa/Kelurahan Dalam Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Untuk mensukseskan Pembangunan, Seminar dan Lokakarya bertema: Upaya Polri Dalam Rangka Mewujudkan DesaSebagai Basis Kamtibmas, Bandung, 13 -15 April 1992.

Ateng Syafrudin dan Suprin Na’a, 2010, Republik desa dan Pergulatan Hukum Tradisional dan Hukum Modern Dalam Disain Otonomi Desa, Alumni, Bandung.

Bambang Trisantono Soematri, 2011, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Fokus media, Bandung.

Bayu Suryaningrat, 1981, Pemerintahan dan Administrasi Desa, Aksara Baru, Jakarta.

Dadang Juliantara, 2000, Arus Bawah Demokrasi, Otonomi dan Pemberdayaan Desa, Lapera Pustaka Utama, Yogyakarta.

Didik Sukriono, 2010, Pembaharuan Hukum Pemerintahan Desa – Politik Hukum Pemerintahan Desa di Indonesia, Setara press, Pusat Kajian konstitusi Universitas Kanjuruhan Malang.

---------, 2013, Hukum Konstitusi DanKonsep Otonomi, Kajian Politik Hukum Tentang Konstitusi, Otonomi Daerah Dan Desa Pasca Perubahan Konstitusi, Setara Press, Malang.

Hanif Nurcholis, 2011, Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Erlangga, Jakarta.

HAW. Widjaya. 2002, Pemerintah Desa/Marga, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

---------, O2003, tonomi Desa Merupakan Otonomi Asli, Bulat dan Utuh, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

I Gde Pandja Astawa dan Suprin Na’a, 2008, Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-undangan di Indonesia, Alumni, Bandung.

John Rawls, terj. Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, 2006, Teori Keadilan, Dasar-Dasar Filsafah Politik Untuk Mewujudkan Kesejaheraan Sosial Dalam Negara, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Maria Farida Indrati Soeprapto, 2006, Ilmu Perundang-Undangan – Dasar-Dasar Pembentukannya, Cetakan ke 6, Kanisius, Yogyakarta.

Moh. Fadli, dkk., 2013, Pembentukan Peraturan Desa Partisipatif, Cetakan Kedua, UB Press, Malang.

Ni’matul Huda, 2015, Hukum Pemerintahan Desa, Setara Press, Malang.

Rahardjo Adisasmita, 2006, Membangun Desa Partisipatif, Graha Ilmu, Yogyakarta.

---------, 2013, Pembangunan Perdesaan Pendekatan Partisipatif,Tipologi, Strategi, Konsep Desa Pusat pertumbuhan, Cetakan 1, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Rosyidi Ranggawidjaja, 1998, Pengantar Ilmu Perundang-undangan Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

Sadu Wasistiono dan Irwan Tahir, 2006, Proses Pengembangan Desa, Fokusmedia, Bandung.

Soetardjo Kartohadokoesoemo, 1984, Desa, PN Balai Pustaka, Jakarta.

Soly Lubis, 1989, Dasar dan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Mandar Maju.

--------, 2009, Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan,Mandar Maju, Bandung.

Taliziduhu Ndraha, Dimensi-Dimensi Pemerintahan Desa, Bumi Aksara, Jakarta, 1991.

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang –Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.