Konsep Prejudicial Geschil Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana Dan Perkara Perdata

Main Article Content

Amiruddin Amiruddin
Rina Khaerani Pancanigrum
Chrisdianto Eko Purnomo

Abstract

Perselisihan menurut hukum perdata yang dulu harus diselesaikan sebelum acara pidana dapat diteruskan. Hal tersebut berimplikasi banyaknya perkara pidana yang dilaporkan masyarakat yang pada akhirnya tertunda karena adanya alasan “Pra Yudisial Geschil†atau masih adanya suatu perselisihan yang diproses melalui hukum keperdataan hingga menunggu sampai adanya keputusan mengikat, maka hal itu menyebabkan kurangnya rasa keadilan pada masyarakat yang mengharapkan kepastian terhadap Penegakan Hukum melalui Acara pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis indikator suatu pemeriksaan perkara pidana yang ditangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata.

Article Details

How to Cite
Amiruddin, A., Pancanigrum, R. K., & Purnomo, C. E. (2021). Konsep Prejudicial Geschil Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana Dan Perkara Perdata. Jurnal Kompilasi Hukum, 6(1). https://doi.org/10.29303/jkh.v6i1.71
Section
Articles

References

Buku
Jan M. Otto dalam Sidharta, (2006). Problematika Penegakan Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
R. Soesilo, (1994). Kitab Undang-UndangHukumPidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Bpgor, Politea.
R.Soenarto Soerodibroto, (2003). KUHP dan KUHAP dilengkapi dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad, Edisi kelima, PT. Raja Grafindo, Jakarta.
Zainal Asikin, (2004). Mengenal Filsafat Hukum, Pustaka Reka Cipta, Bandung.
Internet
Arif Wibowo, Teori Keadilan John Rawls, http://staff.blog.ui.ac.idteori-keadilan-john -rawls.
Bob Sulistian, diunggah melalui https://repository.unsri.ac.id/10269/3/RAMA_74101_ 02012681721038_0014125402_0018096509_01_FRONT_REF.pdf diakses pada 25/02/2001

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.