Konflik Horizontal Dan Upaya Penanggulangannya (Studi Di Kelurahan Cakra Utara Kota Mataram)
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya konflik horizontal di Kelurahan Cakranegara Utara Kecamatan Cakranegara Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta bagaimanakah upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pihak terkait (Pemerintah, Kepolisian dan Masyarakat) dalam mencegah dan mengelola konflik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empirik. Konflik yang terjadi dikarenakan adanya suatu solidaritas mekanis masyarakat yang menyebabkan adanya solidaritas kolektif yg sempit sehingga mempermudah pecahnya konflik komunal di tengah-tengah masyarakat. Konflik yang terjadi seringkali karena penanganan pemicu/trigger yang terlambat diantisipasi oleh aparat kepolisian karena terpaku oleh mekansime normatif, tidak adanya kerjasama dan komunikasi yang baik dengan aparat Pemerintah Desa dan TNI (babinsa), dlm tindakan preventif. Konflik terjadi karena faktor lain baik sosial, ekonomi, budaya, dan sejarah yang kesemuanya saling kait mengkait baik karena lemahnya tatanan sosial yang ada ditengah masyarakat atau karena genitas (keturunan) atau karena stigma negatif yang melekat karena kriminalitas masa lalu.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
References
Barda Nawawi Arief, 2011, Bunga Rampai, Kebijakan Hukum Pidana, Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.
Barda Nawawi Arief, 1996, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Bandung : Citra Aditya Bakti, Bakti).
Hugo van der Merwe, 2001, Conflict Theorities, Johannesburg, Afrika Selatan, 1997 dan dalam sebuah makalah Marck Roos, Creating The Conditions For Peace Making: Theorities of Practice in Ethnic Conflict Resolution, Ethnic and Racial Studies, 2000. dalam Simon Fisher, Mengelola Konflik Keterampilan dan Strategi untuk Bertindak. (Jakarta: Penerbit The British Counsil).
Idrus Abdullah, 2008, Penyelesaian Sengketa Melalui Mekanisme Pranata Lokal, (Yogyakarta : P Idea Kelompok Pilar Media).
Lihat Simon Fisher, dkk. 2001, Mengelola Konflik Keterampilan dan Strategi untuk Bertindak, (Jakarta : British Council Indonesia).
Maswadi Rauf, 2000, Konsensus Politik: Sebuah Penjajagan Teoritis, (Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional).
Prija Djatmika, 2008, Penyelesaian Perkara Penghinaan Dengan Sarana Pers, (Malang : Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya).
Pringondigdo, A.G, (Red), 1961, Ensiklopedia Umum, (Yogyakarta: Kanisius, 1973), hlm. 687. Lihat juga, Poerwodarminto, W.J.S, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka).
Wawancara dengan Kapolsek Mataram, Muhammad Yunus, tgl 6 Agustus 2013.
Wawancara dengan Kepala Lingkungan Karang Mas-Mas dan Tohpati, tgl 26-27 Oktober 2013
Wawancara dengan Muhammad Yunus, tanggal 19 Oktober 2013 di Mataram
Wawancara dengan kepala Lingkungan Karang Mas-Mas, tgl 26 September 2013.
Wawancara dengan Lurah Cakranegara Utara Ida Bagus Marta, tgl 25 september 2013, di kantor Lurah
Wawancara, tanggal 26 Oktober 2013 di lingkungan Karang Mas-Mas.
Yayasan Cipta Loka, Ensiklopedia Populer Politik Pembangunan Pancasila, ( Jakarta: Yayasan Cipta Loka, 1984) hlm.63.