Eksistensi Bale Mediasi Dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Pada Masyarakat Lombok Timur
Main Article Content
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah, pertama, mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa melalui Bale Mediasi di Kabupaten Lombok Timur dan kedua, mengetahui hambatan-hambatan Bale Mediasi dalam penyelesaian sengketa di Kabupaten Lombok Timur. Adapun manfaat dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribus: pertama, secara teoritis dapat memberikan sumbangan pemikiran baik berupa konsep, metode, preposisi, maupun pengembangan teori dalam studi ilmu hukum, khususnya yang berkaitan dengan hukum acara. Kedua, secara praktis dapat menjadi rujukan dalam proses legislasi di daerah dan nasional, khususnya yang berkaitan dengan regulasi terhadap penyelesaian sengketa di luar Pengadilan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan Bale Mediasi sangat efektif dalam upaya penyelesaian sengketa pada masyarakat Lombok Timur utamanya sengketa keperdataan.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
References
Buku
Abdurrahman Konoras (2017), Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi Di Pengadilan, Rajawali Pers, Depok
Dwi Rezki Sri Astarini (2020), Mediasi Pengadilan, Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Biaya Cepat, Sederhana, Biaya Ringan, Almuni, Bandung
Frans Hendra Winarta (2012), Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional, Sinar Grafika, Jakarta
Hilman Syahrial Haq, (2020). Hukum Konvergensi Kajian Resolusi Konflik Hukum Adat Dengan Hukum Nasional, penerbit Lakeisha, Klaten
Ihromi T.O., (1993). Antropologi Hukum : Sebuah Bunga Rampai, Yayasan Obor, Jakarta
Johny Ibrahim (2002). Teori, Metode, dan Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing, Malang
Johni Ibrahim (2007), Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif Cetakan Ketiga, Penerbit Banyu Media Publishing, Malang
Kadri Husin dan Budi Riski Husin, (2016). Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
M. Hatta Ali (2022), Peradilan Sederhana, Cepat &Biaya Ringan Menuju Keadilan Restoratif, Penerbit Alumni, Bandung
Nurnaningsih Amriani (2012), Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Tinuk Dwi Cahyani (2022), Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa: Mediasi Terhadap Permasalahan Hukum (Dalam Teori Dan Praktek), UMM Press, Malang
Jurnal
Khaerul Ihsan, Peran Bale Mediasi Kabupaten Lombok Timur Dalam Penyelesaian Sengketa di Desa, Jurnal Juridica, Volume 3 Nomor 2, Mei 2021, hal. 22-42
Website
Ismail Rumadan, “Efektifitas Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Negeriâ€. Sumber : https://bldk.mahkamahagung.go.id/id/component/k2/item/5-efektivitas-pelaksanaan-mediasi-di-pengadilan-negeri.html diakses pada 10 November 2022