Analisis Hukum Penyebab Terjadinya Perceraian Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Di Pengadilan Agama Giri Menang, Lombok Barat)
Main Article Content
Abstract
Perceraian adalah berpisah dalam arti pasangan suami isteri sudah berhenti untuk mengikatkan diri mereka satu sama lain sehingga hak dan kewajiban yang melekat pada saat masih berumah tangga turut berhenti pula. Rumusan masalah yang akan dibahas antara lain: 1). Bagaimana analisis hukum terhadap penyebab terjadinya perceraian ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. 2). Bagaimanakah prosedur perceraian di Pengadilan Agama Giri Menang Lombok Barat. 3). apa upaya Pengadilan Agama Giri Menang Lombok Barat untuk menurunkan tingkat perceraian. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian normatif empiris. Berdasarkan hasil analisis hukum Penyusun terhadap penyebab terjadinya perceraian ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam yaitu perkara perceraian yang paling banyak masuk di Pengadilan Agama Giri Menang, Lombok Barat adalah cerai gugat yang mana faktor ekonomi merupakan alasan yang mendominasi. Prosedur perceraian: Mendaftar ke petugas, Membayar biaya panjar ke Bank, Menyerahkan surat gugatan/permohonan, Penentuan Majelis Hakim, Panitera, dan Juru Sita, Pemanggilan para pihak, Proses sidang, Jika sudah diputus maka langsung ke eksekusi, Penerbitan akta cerai. Upaya pengadilan dalam menurunkan tingkat perceraian: hakim mengimplementasikannya melalui forum mediasi mengupayakan semaksimal mungkin untuk mendamaikan suami atau isteri yang sedang konflik agar mereka bisa rukun kembali. Kemudian para hakim menasehati para pihak akan resiko dari perceraian dan melakukan penyuluhan hukum.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
References
A. Buku
Abdurrahman, H, 2010, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Akademika Pressindo, Jakarta,.
Al-Aziz Moh. Saifulloh, 2005, Fiqih Islam Lengkap, Tertbit Terang, Surabaya, .
Anwar Moc., 1991, Dasar-Dasar Hukum Islam Dalam Menetapkan Keputusan Pengadilan Agama, Diponegoro, Bandung,.
H Rasjid Sulaiman, 1989, Fiqih Islam, Sinar Baru, Bandung.
Hasan Mustofa, 2011, Pengantar Hukum Keluarga, Pustaka Setia, Bandung.
Hadikusuma Hilman, H, Prof, 2007, Hukum Perkawinan Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
Jaidin, 2014, “Kedudukan Barang Bukti Dalam Pemeriksaan Perkara Pembunuhanâ€. (Skripsi,Fakultas Hukum, Universitas Mataram)
M.A. Ali Zainuddin, H, Dr, Prof., 2009, Hukum Perdata Islam Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
------------------------, 2011, Metode Penelitan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Marzuki Mahmud Peter, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Prenanda Media Group,Jakarta.
MK, Anshary M, H, Drs, S.H., M.H., 2015, Hukum Perkawinan Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Moerdiyanto, 2015, “Pertanggung Jawaban Perdata Pemilik Ternak Atas Kerugian Orang Lain (Studi Di Kabupaten Bima)â€. (Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Mataram)
Nurudin Amir dan Azhari Akmal Tarigan, 2004, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Kencana, Jakarta.
Soekanto, Soerjono. 1981, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Soemiyati,1982, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan, Liberty, Yogyakarta.
Surtinah, Siti, 2009, â€Perceraian Karena Suami Belum Siap Mempunyai Keturunanâ€, (Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta).
Yunus Mahmud, 1960, Hukum Perkawinan Dalam Islam, Pustaka Mahmudiah, Jakarta.
B. Undang-Undang :
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Indonesia, Kompilasi Hukum Islam.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
C. Internet :
Alipoetry, 2012, Taklik Talak Dalam Perspektif Islam, https://aliranim.blogspot.com/2012/04/taklik-talak-dalam-perspektif-islam.html (Diakses tanggal 25 Feb. 2016)
Allennellakuraini, 2013, Faktor Penyebab KDRT, https://allennellabercerita.wordpress.com/2013/03/08faktor-penyebab-kdrt/ (Diakses tanggal 24 Mar. 2016)
E-Journal, 2014, Tugas Dan Fungsi Mediator Dalam Mengurangi Angka Perceraian, http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/aricle/view/4534 (Diakses tanggal 6 April 2016)
Euis Sunarti, 2012, Teori dan Penelitian Keluarga, http://euissunarti.staff.ipb.ac.id/teori-keluarga/
Hari Wahyudi, 2012, Hukum Perdata Islam : Perkawinan dan Pemenuhan Kebutuhan Biologis Dalam Islam http://perdata-islam-blogspot.com/2012/11/perkawinan-dan- pemenuhan-kebutuhan.html (Diakses tanggal 24 Mei 2016)
KUA Gunung Jati, 2011, Penaggulangan Tingginya Angka Perceraian, http://kuagunungjati.blogspot.com/2011/11/penaggulangan-tingginya-angka.html (Diakses tanggal 26 Mar. 2016)
Muhamad Salim, 2013, Berbagi Ilmu : Perilaku Menyimpang, http://serbamakalah.blogspot.co.id/2013/03/perilaku-menyimpang.html (Diakses tanggal 25 Mei 2016)
Ngobrolin Hukum, 2011, Asas-asas perkawinan, (https://ngobrolinhukum.wordpress.com/2011/05/14/asas-asas-perkawinan/ (Diakses tanggal 23 Feb. 2016)
Sururudin, 2010, Peranan BP4 Dalam menurunkan Angka Perceraian. https://sururudin.wordpress.com/2010/09/19/peranan-bp4-dalam-menurunkan-angka-perceraian/ (Diakses tanggal 26 Mar. 2016)