Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Meminimalisir Kejahatan
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang dalam meminimalisir kejahatan dan bentuk-bentuk perlindungan terhadap hak-hak korban perdagangan manusia (human trafficking). Metode penelitian ini yaitu yuridis normative. Upaya pencegahan tindak pidana perdagangan manusia dapat dilakukan dengan cara melakukan peningkatan pengawasan kepada penyalur tenaga kerja dan memperketat administrasi mulai dari tingkat desa sampai dengan tingkat kecamatan. Perlindungan hukum yang diberikan kepada korban perdagangan manusia yaitu mulai dari restitusi (ganti kerugian), kompensasi dan yang terakhir adalah rehabilitasi.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
References
A. Buku
Abdul Salam Siku. (2016). Perlindungan Hak Asasi Saksi dan Korban dalam Proses Peradilan Pidana, Indonesia Prime
Agus Takariawan dan Sherly Ayuna Putri. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Korban Human Trafficking dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Volume 25, Mei 2018. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum of Law. Universitas Islam Indonesia.
Darmansyah. (2011). Skripsi Tindak Pidana Perdangan Orang Sebagai Pelanggaran HAM Ditinjau Dari UU No. 21 Tahun 2007. Medan, UMSU.
Farhan. (2010). Aspek Hukum Perdagangan Di Indonesia. Jakrta: Sinar Grafika.
Henny Nuraeny. (2011). Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jakarta:Sinar Grafika.
Koesparmono Irsanm. (2009). Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jakarta. Yayasan Brata Bhakti.
Mahrus Ali dan Syarif Nurhidayat. (2011). Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat In Court System & Out Court System. Jakarta: Gramata Publishing
Nurul Qamar. (2013). Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Soerjono Soekanto. (2001). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban
C. Internet
Lima provinsni masuk zona merah perdagangan manusia, www.nasional.republika.co.id., diakses pada tanggal 12 September 2022.
Bp3akb, “Praktek Perdagangan Manusia Dan Permasalahannya Ditinjau Dari Sosiologi Hukumâ€,http://bp3akb.jabarprov.go.id/praktek-perdagangan-manusia-danpermasalahannya-ditinjau-dari-sosiologi-hukum/, diakses pada tanggal 20 September 2022