Fungsi Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Peralihan Hak Milik Atas Tanah Di Desa Tawali, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima
Main Article Content
Abstract
Hubungan antara manusia dengan tanah tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya. Tanah mempunyai peranan yang penting sekali bagi manusia dalam kehidupannya baik dari aspek ekonomis, sosial, maupun religius. Dari aspek ekonomis, tanah di samping tempat orang atau badan hukum membangun rumah dan fasilitas lainnya, juga dijadikan sebagai obyek bisnis (jual beli) tanah yang sangat memberikan keuntungan yang besar bagi pemilik tanah. Sedangkan dari aspek magis religious, bahwa hubungan antara manusia dengan tanah tidak bisa dipisahkan, sebab dari tanah manusia diciptakan, di atas tanah manusia tumbuh dan berkembang, dan setelah manusia meninggal dunia akan dikembalikan ke tanah. Dengan demikian, permasalahan yang dikaji dalam tulisan ini adalah: 1. Bagaimana pemahaman masyarakat desa terhadap peraturan hukum pertanahan khususnya tentang pembuatan akta PPAT dalam perolehan dan peralihan hak atas tanah ?; 2. Bagaimana proses penyelesaian sengketa hak atas tanah di kalangan akhli waris dan anggota masyarakat pada umumnya ?. Hasil kajian berdasarkan kenyataan di masyarakat desa menunjukan bahwa tingkat pemahaman masyarakat desa terhadap peraturan hukum pertanahan khususnya tentang pembuatan akta PPAT dalam perolehan dan peralihan hak atas tanah masih rendah; dan jika terjadi suatu sengketa, maka proses penyelesaian diawali dengan proses penyelesaian secara non litigasi melalui cara musyawarah dan mufakat dan mediasi. Dan jika proses non litigasi tidak bisa dilalui, maka dilakukan dengan melalui proses litigasi.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Arba, 2017, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, Edisi 4.
Boedi Harsono, 2009, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya, Jakarta, Djambatan, Edisi Revisi.
Habib Adjie, 2007, Sanksi Perdata dan Administrasi Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Bandung: Refika Aditama.
Maria S.W. Soemardjono, 2008, Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Jakarta Penerbit Buku Kompas.
Philipus M Hadjon, , 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Suatu Studi tentang Prinsip-prinsipnya, penanganan oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, PT. Bina Ilmu Surabaya.
Adnan Buyung Nasution, 1996, Hukum dan Keadilan, Majalah, No. 1 Tahun 1996.
Satjipto Rahardjo, Penyelenggaraan Keadilan Dalam Masyarakat yang sedang Berubah Masalah-Masalah Hukum, No. 1-6 Tahun X/10/2007.
--------------, Penyelenggaraan Keadilan Dalam Masyarakat yang sedang Berubah Masalah-Masalah Hukum, No. 1-6 Tahun X/10/2007.
Salim HS, 2016, Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Setiawan, Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata, Bandung: Alumni, 1992
Boedi Harsono, 2009, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya, Jakarta, Djambatan, Edisi Revisi.
Eli Wuria Dewi, 2014, Mudahnya Mengurus Sertifikat Tanah dan Segala Perizinannya, Yogyakarta: Buku Pintar
Sahnan, 2016, Hukum Agraria Indonesia, Malang: Setara Press
Urip Santoso, 2009, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
-----------, 2012, Hukum Agraria, Kajian Komprehensif, Jakarta, Kencana.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA)
Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia