Penegakan Sanksi Pidana Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah (Kajian Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat)
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektifitas peraturan daerah, khususnya yang berkaitan dengan penegakan peraturan daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang memuat ketentuan pidana. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah efektivitas penegakan peraturan daerah khususnya yang berkaitan dengan penegakan sanksi pidana yang termuat dalam peraturan daerah yang dilakukan oleh para aparat yang melaksanakan tugas penegakan hukum, dalam hal ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penyidik Kepolisian Republik Indonesia. Penelitian ini adalah hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiolegal dengan menggunakan analisis induktif yang bertitik tolak dari data dan fakta-fakta hukum yang dihubungkan dengan teori-teori, dan asas-asa hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang memuat ketentuan pidana (sanksi pidana kurungan) sebanyak 34 (tiga puluh) peraturan daerah dan penegakkannya tidak efektif sehingga tidak dapat memberikan efek jera kepada pelanggar, karena setiap pelanggaran ketentuan pidana dalam peraturan daerah diselesaikan secara persuasif. Kendala yang dihadapi dalam penegakan peraturan daerah sebagai berikut; kurangnya koordinasi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Organisasi Perangkat Daerah (Dinas/Badan) dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Satuan Polisi Pamong Praja, masih kurangnya jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk menegakkan peraturan daerah, dan anggaran yang tersedia untuk yang masih kurang. Oleh karena disarankan untuk dilakukan koordinasi yang baik antara Organisasi Perangkat Daerah (PPNS di OPD) dengan Penyidik Pegawai Negeri di Satuan Polisi Pamong Praja. Perlu peningkatan kuantitas PPNS baik di Organisasi Perangkat Daerah (Dinas/Badan) maupun PPNS yang ada di lingkup Satuan Polisi Pamong Praja. Kemudian perlunya peningkatan dan penambahan di Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan peraturan.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
Andri Gunawan dkk, 2014, Indeks Negara Hukum Indonesia 2013, Indonesia Legal Roundtable, Jakarta.
Ann Seidmann, 2000, Robert Bob Seidmann dan Nalin Abeyeskere, Pedoman Pembentukan Perundang-undangan yang Demokratis. ELIPS Project.
Azwar, Saifuddin. 2010. Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Clarence J. Dias 2011, dalam Disertasi karya Marcus Priyo Gunarto, Kriminalisasi dan Penalisasi Dalam Rangka Fungsionalisasi Perda dan Retribusi, 2011, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro.
Dikutip pada tanggal 25 Januari 2022 melalui Arti kata efektif - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online
Esmi Warasih, 2005, Pranata Hukum Sebuah Telaan Sosiologis, PT Suryandanu Utama, Semarang.
H. Malayu S.P. Hasibuan, 2006, Manajer Sumber Daya Manusia, Edisi Revisi.
I.C.Van der Vlies, 2005, Buku Pegangan Perancang Peraturan Perundang-undangan (Alih bahasa Linus Doludjawa, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak-hak Asasi Manusia.
JJ. H. Bruggink, 2015, Refleksi Tentang Hukum Pengertian-pengertian Dalam dalam Teori Hukum (Alih Bahasa B. Arief Sidharta, PT Citra Aiditya Bakti, Bandung.
Made Gania, 2022, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Wawancara, 28 September 2022.
Mardian Wibowo, Kebijakan Hukum Terbuka Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Konsep dan Kajian Dalam Pembatasan Kebebasan Pembentuk Undang-Undang, Rajawali Pers PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2019, hal. Xi).
Maria Farida Suprapti, 1998, Ilmu Perundang-undangan Proses dan Teknik Pembentukannya, Jilid I, Kanisius, Yogyakarta.
Muhammad Nur, SH.,MH, 2022, Perancang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Wawancara 25 Oktober 2022.
Muhammad Nur, SH.,MH, 2022, Perancang Peraturan-Perundang-undangan, wawancara 25 Oktober 2022.
Satriawan, Ahli Muda Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Polisi Pamong Praja, Wawancara,
Shidarta, 2006, Moralitas Profesi Hukum, Suatu Tawaran Kerangka Berpikir, Refika Aditama, Bandung.
Soerjono Soekanto, 2007, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Supardan Modeong, 2007, Legal Drafting, Jakarta.
Jurnal
Andhyka Muchtar, Adi Sulistyono, 2021, Efektivitas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XII/2014 Terhadap Pekerja Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 50 No.4, Oktober 2021.
H.Salim H.S Dan Erlies Septiana Nurbani dalam Harris Y. P. Sibuea, 2016, Penegakan Hukum Pengaturan Minuman Beralkohol, Negara Hukum: Vol. 7, No. 1, Juni 2016.
Jaenab, Efektifitas Dan Berfungsinya Hukum Dalam Masyarakat, Jurnal Ash-Shahabah, Vol.4 No.2, Juli 2018
Nalle, Victor Imanuel W. 2016. Studi Sosio-Legal Terhadap Ketertiban Dan Ketentraman Di Kabupaten Sidoarjo. Jurnal Hukum Dan Pembangunan 47 No 3
Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 238 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 238 yat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 255 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.