Penyuluhan Hukum Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa Di Desa Tolo Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima
Main Article Content
Abstract
Masyarakat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kegiatan kemasyarakatan di desa. Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dilakukan secara individu maupun melalui organisasi seperti melalui lembaga kemasyarakatan di desa. Oleh karena itu di desa harus dibentuk lembaga kemasyarakatan desa seperti; Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pendidikan Kesejahteraan Keluarga, Lembega Pemberdayaan Masyarakat, Karang Taruna dan lembaga kemasyarakatan lainnya. Untuk memberikan legalitas keberadaan lembaga kemasyarakatan desa dibentuk dengan peraturan desa. Di Desa Tolo Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima belum ada peraturan desa tentang lembaga kemasyarakatan desa, maka Tim dari Fakultas Hukum Universitas Mataram memberikan pelatihan dan penyuluhan tentang penyusunan Rancangan peraturan Desa tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. Pelatihan penyusunan Rancangan Peraturan Desa tersebut telah dilakukan bersama dengan pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa sehingga telah menghasilkan Rancangan Peraturan Desa tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Tolo Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima, untuk selanjutnya proses selanjutnya dibahas bersama oleh Pemerintah Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan dan diundangkan dan diberlakukan.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Joko Widodo, 2021, Good Governance, Insan Cendekia, Surabaya.
Fina, V. M. (2018). PERAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA DAlAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (Studi di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat). J-3P (Jurnal Pembangunan Pemberdayaan Pemerintahan), 127-136.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.