Penyelesaian Perkara Pidana Menggunakan Instrumen Nonpenal Di Daerah Wisata Kuta Mandalika Kabupaten Lombok Tengah
Main Article Content
Abstract
Secara kenyataan tidak semua persoalan diselesaikan secara hukum, tetapi masyarakat menyelesaiakannya dengan cara diluar hukum atau dengan kekerasan sebagai salah satu bentuk kejahatan yang melahirkan perkara pidana. Di dalam upaya penyelesaian tindak pidana atau perkara pidana dapat diselesaiakan dengan cara penal atau sistem peradilan pidana dan dengan cara non penal atau cara-cara di luar hukum pidana oleh para pihak sebagai pilihan hukum untuk menyelesaikan perkara pidana. Bagaimana faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana di daerah wisata Kuta Mandalika Kabupaten Lombok Tengah dan bagaimana upaya penyelesaian perkara pidana dengan menggunakan Instrumen non penal di daerah wisata Kuta Mandalika Kabupaten Lombok Tengah.Penelitian ini menggunakan penelitian hukum emprik dengan pendekatan sosio-legal Jenis penelitian ini adalah sosio-legal yang merupakan penelitian kualitatif yaitu penelitian tentang data yang dikumpulkan dan dinyatakan dalam bentuk kata-kata dan gambar, kata-kata disusun dalam kalimat, misalnya kalimat hasil wawancara antara peneliti dengan informan. Faktor Kejahatan Secara Umum di Kabupaten Lombok Tengah Yaitu : Faktor keturunan dan kejiwaan, faktor yang kedua adalah faktor yang berasal atau terdapat di luar diri pribadi si pelaku. Upaya Penyelesaian perkara pidana menggunakan non penal di Kabupaten Lombok Tengah. Sarana Nonpenal melalui usaha pencegahan tanpa harus menggunakan hukum pidana yaitu dengan adanya penyelesaian kasus melalui proses perdamaian.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.