Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Membentuk Peraturan Desa Terkait Jenis Pungutan Untuk Pelaku Usaha Homestay Di Desa Kuta, Kabupaten Lombok Tengah

Main Article Content

Johannes Johny Koynja
Rusnan Rusnan
M. Saleh
Iskandar Sukmana

Abstract

Penelitian ini fokus pada eksistensi dan implementasi Peraturan Desa (Perdes) berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 55 huruf a menegaskan kewenangan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menetapkan dan membahas Perdes. Meskipun Undang-Undang Desa memberikan landasan, peraturan tersebut tidak merinci teknik pembentukannya. Penelitian ini menyoroti pentingnya pemahaman dan keahlian di kalangan penyelenggara pemerintahan desa dan masyarakat desa tentang pembentukan Perdes sesuai hukum dan teknik baku pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, Peneliti dari Fakultas Hukum Universitas Mataram memberikan “Penyuluhan Hukum” terkait kewenangan Pemerintah Desa dalam membentuk Perdes terkait jenis pungutan untuk pelaku usaha Homestay di Desa Kuta, KEK Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah. Pengabdian pada Masyarakat (PPM) ini bertujuan menyamakan pemahaman dan memberikan pengetahuan kepada aparat pemerintahan desa dan pelaku usaha Homestay. Melalui metode penyuluhan hukum yang komunikatif, interaktif, dan partisipatif, Peneliti berupaya meningkatkan pemahaman tentang teknik perancangan Perdes dan kewenangan Pemerintah Desa. Dengan demikian, diharapkan pemahaman hukum dan harmonisasi kebijakan dapat terjaga, mendukung pengembangan pariwisata, dan mengurangi beban pajak yang tidak proporsional bagi pelaku usaha Homestay di Desa Kuta.

Article Details

How to Cite
Koynja, J. J. ., Rusnan, R., Saleh, M. ., & Sukmana, I. . (2023). Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Membentuk Peraturan Desa Terkait Jenis Pungutan Untuk Pelaku Usaha Homestay Di Desa Kuta, Kabupaten Lombok Tengah. Jurnal Kompilasi Hukum, 8(1), 121–130. https://doi.org/10.29303/jkh.v8i1.164
Section
Penelitian dan Pengabdian