Inkompatibilitas Kewenangan Legislasi Lembaga Eksekutif Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia

Main Article Content

Rahmadani
Khairul Umam
Muh. Alfian Fallahiyan
Riska Ari Amalia

Abstract

Abstrak


Artikel ini menyoroti inkompatibilitas kewenangan legislasi presiden dengan prinsip presidensial, penelitian menggunakan metode hukum normatif, dengan pertimbangan analisis teoritis dan norma konstitusi yang mengatur tentang kewenangan legislasi kekuasaan eksekutif dalam hal ini Presiden Republik Indonesia sesudah perubahan UUD 1945 dan kesesuaiannya dengan prinsip sistem pemerintahan presidensial. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan perundang-undangan yang merujuk pada peraturan-peraturan perundang-undangan, literatur, buku, artikel jurnal atau karya ilmiah yang membahas diskursus yang relevan. Metode analisis dilakukan secara kualitatif dan hasil dipaparkan secara deskriptif yang menunjukkan bahwa secara normatif dalam pengaturan konstitusi pasca amandemen kekuasaan legislasi presiden masih masif dan secara teoritis hal itu menimbulkan inkompatibilitas konsep dan mengamputasi kehendak purifikasi sistem pemerintahan presidensial yang balance sebagai cita reformasi.

Article Details

How to Cite
Rahmadani, Khairul Umam, Fallahiyan, M. A., & Amalia, R. A. (2024). Inkompatibilitas Kewenangan Legislasi Lembaga Eksekutif Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia. Jurnal Kompilasi Hukum, 9(2), 133–143. https://doi.org/10.29303/jkh.v9i2.180
Section
Articles

References

Aritonang, Dinoroy Marganda. “Penerapan Sistem Presidensil di Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945.” Mimbar Hukum 22, no. 2 (June 2010): 391–407.

Aziz Fahri Nasution, Prawira Aziz Nasution, and Tomi Mandala Putra Nasution. “Efektivitas Sistem Pemerintahan Presidensial Di Indonesia.” Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia 1, no. 2 (June 20, 2022): 13–19. https://doi.org/10.52005/rechten.v1i2.42.

Efriza, Efriza. “Problematika dan Prospek MPR: Dulu, Kini dan Nanti.” Populis : Jurnal Sosial dan Humaniora 2, no. 2 (December 31, 2017): 525–36. https://doi.org/10.47313/pjsh.v2i2.344.

Hadi, Syofyan. “Fungsi Legislasi dalam Sistem Pemerintahan Presidensil (Studi Perbandingan Indonesia dan Amerika Serikat).” DiH: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 18 (August 1, 2013). https://doi.org/10.30996/dih.v9i18.275.

Jimly Asshiddiqie. Perihal Undang-Undang. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2010.

———. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. 979-798-231–9. Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Popule, 2007.

“Makalah-Djayadi-Hanan,” n.d.

Miriam Budiarjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka, 2002.

Muhammad, Hatta Abdi, and Ahmad Baidawi. “Rekayasa Desain Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia yang Efektif” 4, no. 3 (2020).

Nurlita Purnama, Aditya Ardiansyah, and Izdihar Chairunnisa. “Perbandingan Parlemen di Indonesia dengan Amerika Serikat.” Education: Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan 2, no. 2 (June 15, 2022): 80–88. https://doi.org/10.51903/education.v2i2.147.

Romi Librayanto. Trias Politica Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Makassar: Makassar: PUKAP, 2008.

Romli, Lili. “Problematika dan Penguatan Sistem Presidensial.” Jurnal Communitarian 1, no. 1 (December 26, 2018). https://doi.org/10.56985/jc.v1i1.70.

Saldi Isra. Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia. Rajagrafindo Persada: Jakarta, 2010.

Susilo, Daniel, and Mohammad Roesli. “Konsepsi Kekuasaan Legislasi Presiden dalam Undang-Undang Dasar 1945.” MIMBAR YUSTITIA 2, no. 2 (December 20, 2018): 159–72. https://doi.org/10.52166/mimbar.v2i2.1383.

Yuda HR Hanta. Presidensialisme Setengah Hati, Dari Dilema Ke Kompromi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan