Tantangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Dalam Mewujudkan Kemandirian Desa
Main Article Content
Abstract
Pembangunan desa sebagai bagian dari otonomi desa memiliki peranan penting dalam pembangunan nasional, di mana desa tidak hanya menjadi objek, tetapi juga subjek pembangunan. Salah satu upaya pemerintah untuk mengoptimalkan otonomi desa adalah melalui pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BUMDes dibentuk untuk memperkuat perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BUMDes berfungsi sebagai lembaga yang memiliki peran ganda, yakni sebagai lembaga sosial yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat dan sebagai lembaga komersial yang mencari keuntungan. Namun, dalam implementasinya, BUMDes sering menghadapi berbagai tantangan, seperti kerancuan posisi antara institusi sosial dan komersial, rendahnya partisipasi masyarakat, kurangnya pemahaman perangkat desa mengenai pengelolaan BUMDes, serta masalah kepemimpinan dan manajerial. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapi oleh BUMDes dalam mewujudkan kemandirian desa serta mencari solusi untuk mengatasi masalah-masalah tersebut. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan wawasan mengenai peran BUMDes dalam membangun desa yang mandiri dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Amri, K. (2015). Evaluasi program badan usaha milik desa (BUMDes). JIANA (Jurnal Ilmu Administrasi Negara), 13(1), 295-299.
Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Negara. Undang-undang nomor 6 tahun 2023 adalah Undang-Undang terbaru pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan keberlakuan Undang-Undang sebelumnya yaitu Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Departemen Pendidikan Nasional Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan (PKDSP), 2007, Buku Panduan Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya.
Ghozali, Ihya Udin Al. 2019, Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Berbasis Potensi Lokal Sebagai Penggerak Ekonomi Desa. Tulungagung: IAIN.
Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 39 tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Pasal 213 ayat (1) UU No. 32 tahun 2004 jo. UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 87 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.
Ridlwan, Z. (2013). Payung hukum pembentukan BUMDes. FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 7(3).
Robert Chambers, 1988, Pembangunan Desa Mulai dari Belakang, Jakarta: LP3ES (Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial).
www.panda.id/kenal lebih dekat badan usaha milik desa. Diakses tgl 12 Sept 2023