Kedudukan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ Dengan Disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Main Article Content
Abstract
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ mengisi kekosongan hukum terkait dengan syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh. Menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pemerintah kemudian menerbitkan aturan pelaksana yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana. Terdapat 31 peraturan pelaksana terkait kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Problemnya semakin kompleks atas status hukum Permenkes Transplantasi Organ, mengingat baik Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tidak mencabut secara tegas. Dalam hal undang-undang baru tersebut tidak mencabut secara tegas, maka Peraturan Menteri tersebut masih dianggap tetap berlaku. Disisi lain, sangat mungkin substansi Peraturan Menteri tersebut menjadi tidak relevan atau bahkan dapat bertentangan dengan undang-undang yang baru. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara ilmiah baik dari perspektif teoritis maupun yuridis atas status hukum peraturan pelaksana setelah undang-undangnya dicabut.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil dari penelitian ini adalah status hukum Permenkes Transplantasi Organ setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 secara materiil sudah tidak berkekuatan hukum mengikat. Dikarenakan ketentuan materi muatan Permenkes Transplantasi Organ untuk menjalankan undang-undang sudah tidak relevan dan undang-undang yang menjadi dasar hukum pembentukannya yakni Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah dicabut. Urgensi disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 untuk menjadi sarana pendorong kesiapan bidang kesehatan Indonesia dalam menghadapi krisis kesehatan di masa kini dan masa yang akan datang. Namun sejak proses penyusunan, pembahasan, hingga pengesahannya dinilai belum memperhatikan asas pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya asas kepastian hukum.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Amalia, Ady Aupriyadi Fitriani. “Kedudukan Peraturan Menteri Ditinjau Dari Hierarki Peraturan Perundang Undangan Di Indonesia.” Unizar Law Review 4, no. 2 (desember 2010): 471.
Hsb, Ali Marwan. “Kegentingan Yang Memaksa Dalam Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.” Jurnal Legislasi Indonesia 14, no. 1 (2019): 109–22.
huda, Ni’matul. “Kedudukan Peraturan Menteri Dan Kelembagaan Pengawasan Perundang-Undangan, Jurnal Kenegaraan.” APHTNHAN 1, no. 1 (2023): 4.
Indrati S, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan, Jenis, Fungsi Dan Materi Muatan. yogyakarta: Kanisius, 2007.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. jakarta: kencana, n.d.
R. Herawati, R. Saraswati, and M. N. Uz Zaman. ,” Diponegoro Law Journal, 9, no. 2 (April 2020): 384–402. https://doi.org/10.14710/dlj.2020.26893.
Redi, Ahmad. Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 1st ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Sibuea, Hotma P. Asas-Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan Dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. 1st ed. Vol. 1. jakarta: erlangga, 2010.
Sujana. Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Vol. 1. 1. yogyakarta: aswaja pressindo, 2015.
Sujana, I Nyoman. Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2015.
Ubaiyana, and Mar’atun Fitriah. “KEDUDUKAN PERATURAN MENTERI SEBAGAI BAGIAN DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERDASARKAN UU 12/2011.” Mimbar Hukum 33, no. 2 (December 30, 2021): 599–623. https://doi.org/10.22146/mh.v33i2.2322.