Prinsip Plurium Litis Consortium: Bagaimana Parameternya Dalam Gugatan Wanprestasi (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 117/Pdt.G/2024/PN Sel.)
Main Article Content
Abstract
Gugatan Plurium Litis Consortium atau gugatan kurang pihak mengakibatkan putusan Niet Ontvankelijke verklaard (NO), padahal persidangan yang telah dilalui menguras biaya, waku dan tenaga. Ketiadaan parameter penerapan prinsip kurang pihak dalam bentuk undang-undang perdata mengakibatkan ketidakseragaman penerapan dalam praktik oleh Hakim. Prinsip ini berkembang dalam putusan-putusan hakim yang kemudian dijadikan sebagai yurisprudensi. Apabila putusan hakim adalah Niet Ontvankelijke verklaard maka tentu tidak sejalan dengan prinsip peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Begitupula dengan prinsip litis finiri oportet yakni setiap perkara harus ada akhirnya. Penelitian ini dilakukan secara normative dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan dan kasuistis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam gugatan yang dasarnya adalah perjanjian, maka yang dapat menjadi para pihak ketika terjadi sengketa hanyalah pihak-pihak yang memiliki hubungan hukum, yang tertera didalam perjanjian tersebut. Selain itu, pada saat dibuatnya perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, hakim harus mempertimbangkan apakah prinsip pacta sun servanda dan itikad baik telah dilakukan oleh para pihak.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
Abdulkadir Muhammad (2000), Hukum Perjanjian, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Darwin Prinst (2002), Strategi Menyusun dan Menangani Gugatan Perdata, Cetakan Ke-3 Revisi, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Hulman Panjaitan (2014), Kumpulan Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung RI, Jakarta: Prenada Media Grop.
Huala Adolf (2007), Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional, Bandung: Refika Aditama.
Lilik Mulyadi (2009), Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Perdata Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
M. Yahya Harahap (2018), Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan,. Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika.
Malikhatun Badriyah (2016), Sistem Penemuan Hukum dalam Masyarakat Prosmatik, Jakarta: Sinar Grafika.
Subekti (1979), Hukum Perjanjian, Jakarta: Pembimbing Masa, Cet ke-IV,
Sudikno Mertokusumo (1982), Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty.
Teguh Samudera (1992), Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata. Bandung: Alumni, Cetakan I.
Wayan Partiana (2005). Hukum Perjanjian Internasional bagian 2, Bandung: Mandar Maju.
Jurnal
Affandi, M. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Eksekusi Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan. Lex Patrimonium, 1(1).
Alvira dan Yogo, Gugatan Yang Dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Studi Putusan PHI Bandung No.171/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.BDG), Reformasi Hukum Trisakti, Vol.5 No.1, 2023.
Andryka Syaded Achmad Assagaf, Pelatihan Penyusunan Surat Gugatan Mahasiswa/I FasyaIAIN Fattahul Muluk Papua, Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara, Vol.3 No.2, 2022.
Aziz T Saliba. Comparative Law Europe”, Contracts Law and Legislation, Volume 8 Number 3 September 2001, dalam http://pihilawyers.com/blog/?p=16
Bambang Sutiyoso, Implementasu Gugatan Legal Standing dan Class Action dalam Praktik Peradilan di Indonesia, Jurnal Hukum, No.26 Vol.11, Mei 2004
Clarins, S. (2022). Penerapan Doktrin Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Dalam Putusan Pengadilan Indonesia. “ Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 1(4), 36.
Dara Sari Sinaga dan Akmaluddin Syahputra, Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard Dalam Perkara Gugatan Kurang Pihak, Jurnal Hukum Unissula, Vol 39 No. 1 Maret.
DM, A. M. (2025). Ketaksaan Eksepsi Terhadap Gugatan Kurang Pihak Dalam Perkara Perdata Hak Atas Tanah: Exceptions to the Lawsuit of Lack of Parties in Civil Cases Land Rights. Jurnal Media Hukum, 13(1), 53–72. https://doi.org/10.59414/jmh.v13i1.868
Hastuti, Prancisca R. D., et al. “Keabsahan Jual Beli Hak Atas Tanah Dibawah Tangan di Desa Patihan Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen (Tinjauan Beberapa Kasus Terkait di Pengadilan Negeri di Surakarta).” Repertorium, vol. 2, no. 2, 2015
Juanda, E. (2016). Kekuatan alat bukti dalam perkara perdata menurut hukum positif Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 4(1), 27-46.
Mohammad Naefi dan Dian Latifiani, “Akibat Hukum Putusan Gugatan Sederhana Tidak Dijalankan Bagi Para Pihak,” Jurnal Pandecta Volume 16. (2021)
Nasrun Hipan,Tinjauan Yuridis Tentang Gugatan Tidak Dapat Diterima Pada Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri, Yustisiabel, Vol 1 No.1, April 2017.
Pamungkas, R. A., & Nuswardhani, S. H. (2018). Proses Penyelesaian Perkara Wanprestasi Atas Jual Beli Tanah (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Magetan) (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Panggabean, R. M. (2010). Keabsahan Perjanjian dengan Klausul Baku. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 17(4), 651–667. https://doi.org/10.20885/iustum.vol17.iss4.art8
Purwanto, H. (2012). Keberadaan Asas Pacta Sunt Servanda dalam Perjanjian Internasional. Old Website Of Jurnal Mimbar Hukum, 21 (1), 155-170. /*doi:http://dx.doi.org/10.22146/jmh.16252*/ doi:https://doi.org/10.22146/jmh.16252
Rahmi, H. (2023). Tinjauan Terhadap Putusan Niet Ontvanklijk Verklaard (NO) Dalam Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah (Analisis Putusan Nomor 9/Pdt. G/2021/PN Tkn) (Doctoral dissertation, UIN Ar-Raniry Banda Aceh).
Rana, G. V., & Mangihut Pitta Allagan, T. (2021). Keabsahan Jual Beli Tanah Tanpa Pembaruan Data Sertipikat Ditinjau Berdasarkan Sifat Terang Dan Tunai. JATISWARA, 36(3), 262–271. https://doi.org/10.29303/jtsw.v36i3.339
Tjoneng, A. (2017). Gugatan Sederhana sebagai Terobosan Mahkamah Agung dalam Menyelesaikan Penumpukan Perkara di Pengadilan dan Permasalahannya. Dialogia Iuridica, 8(2), 93–106. https://doi.org/10.28932/di.v8i2.726
Torana, E. (2015). Kedudukan Jaminan Hak Tanggungan Pasca Restrukturisasi Pembiayaan Murabahah Pada Bank Syariah (Doctoral dissertation, Universitas Airlangga).
U. Fikriyah, Trans (2019). Peran Aktif Hakim Dalam Pemeriksaan Keterangan Saksi Dalam Persidangan : Menuju Hakim Yang Profesional Pada Era Kemajuan Teknologi Informasi. Al’Adalah, 22(2), 158166. https://doi.org/10.35719/aladalah.v22i2.19
Valayvi, Y. K., & Djuwityastuti, D. (2016). Jaminan Hak Tanggungan Atas Tanah Milik Pihak Ketiga Dalam Perjanjian Kredit Di Lembaga Keuangan Perbankan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. Privat Law, 4(2), 164692.