Kedudukan Hukum Perempuan Dalam Perolehan Hak Milik Atas Tanah

Main Article Content

Muhammad Arba
Any Suryani
Sahnan Sahnan
Wiwiek Wahyuningsih
Shinta Andriyani

Abstract

Manusia dalam kehidupannya selalu mengantungkan diri dengan tanah, baik dilihat dari aspek ekonomis maupun dari aspek religius. Oleh karenanya setiap manusia dan badan hukum ingin memiliki dan menguasai tanah. Hukum Adat Sasak asli menyatakan bahwa anak perempuan tidak berhak mewarisi harta benda si pewaris yang berupa tanah dan rumah karena anak perempuan adalah anak yang akan dibawah keluar oleh suaminya. UUPA menentukan tiap-tiap warganegara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya. Hukum Islam sudah menentukan dalam Al-Qur’an Surat Annisa 11 bahwa bagian ahli waris laki-laki adalah dua kali bagian ahli waris perempuan.


Hukum Adat Sasak menganut sistim kekerabatan Patrilineal sehingga anak laki-laki saja yang berhak mewarisi tanah. Akan tetapi perkembangan sekarang sudah menerapkan sistim kekerabatan Parental, yaitu anak laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama untuk memperoleh hak waris atas tanah.

Article Details

How to Cite
Arba, M., Suryani, A., Sahnan, S., Wahyuningsih, W., & Andriyani, S. (2020). Kedudukan Hukum Perempuan Dalam Perolehan Hak Milik Atas Tanah. Jurnal Kompilasi Hukum, 5(2), 259–266. https://doi.org/10.29303/jkh.v5i2.25
Section
Articles