Konsep Penguatan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pasca Amandemen UUD NRI Tahun 1945
Main Article Content
Abstract
Politik hukum fungsi legislasi DPR RI terdapat dalam konstitusi yang mengalami perubahan yang fundamental pasca amandemen. Fungsi legislasi yang sebelum diamandemen dipegang oleh presiden, setelah perubahan konstitusi kewenangan legislasi dimiliki oleh DPR. Perubahan kewenangan tidak saja dimaksudkan untuk terciptanya proses check and balance dalam proses pembentukan undang-undang, tetapi juga dihajatkan untuk menjawab kebutuhan pembangunan hukum nasional yang berkualitas.Pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI setelah perubahan konstitusi tidak dapat dijalankan secara maksimal karena diindikasikan dengan minimnya produk legislasi dan tidak berkualitasnya undang-undang yang dihasilkan DPR. Capaian legislasi yang tidak tercapai sesuai target legislasi dan banyaknya UU yang diajukan judicial review di MK menjadi tolok ukur pelaksanaa fungsi legislasi DPR RI.Konsep penguatan fungsi legislasi DPR RI dapat dilakukan dengan mereposisi Badan Legislasi DPR RI sebagai Law center , memperkuat Supporting system DPR RI, melakukan pembuatan blue print penguatan pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI. Pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI yang optimal harus didukung oleh kelembagaan pada alat kelengkapan DPR RI yang fungsional dan didukung oleh supporting system yang handal. Oleh karena itu DPR dan Presiden hendaknya mendesain kelembagaan dan supporting system pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI dalam UU MD3.Kebijakan reposisi Badan Legislasi DPR RI sebagai Law center, memperkuat Supporting system DPR RI, melakukan pembuatan blue print penguatan pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI hendaknya dilakukan DPR RI dengan melakukan perubahan terhadap UU MD3.