Upaya Paksa Dalam Ruu Kuhap: Perspektif Model Sistem Peradilan Pidana

Main Article Content

Ahwan
Nunung Rahmania

Abstract

Dimensi upaya paksa dalam RUU KUHAP menjadi aspek yang memunculkan diskursus. Praktik penegakan hukum menunjukan bahwa upaya paksa rentan terhadap penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada pelanggaran hak yang dimiliki oleh tersangka maupun terdakwa. Seringnya, nilai-nilai yang mendasari suatu rumusan norma mengambil porsi yang signifikan terhadap gambaran implementasi dari norma tersebut. Membedah rumusan upaya paksa dalam RUU KUHAP dapat menjadi kajian akademis yang penting untuk melihat karakter pengaturan dan nilai-nilai yang melatarbelakangi perumusanya. Tulisan ini hendak mendayagunakan konsep model sistem peradilan pidana sebagai instrumen analisis dalam membedah ketentuan tentang upaya paksa. Karakteristik tulisan ini kompatibel jika menggunakan jenis penelitian hukum doktrinal dengan mendayagunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konsep. Tulisan ini melihat bahwa ketentuan tentang upaya paksa dalam RUU KUHAP sebagian besar mencerminkan nilai-nilai dari due process model, meski demikian nilai-nilai tersebut tidak terlihat sebagai suatu ideologi yang mendominasi, namun merupakan suatu konsep keseimbangan dari kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh aparat penegak hukum. Model-model lain seperti victims right model juga secara tersirat diadopsi oleh RUU KUHAP. Kombinasi dari model-model tersebut setidaknya mampu mengabsorpsi keseimbangan antara kekuasaan negara, hak tersangka dan terdakwa serta peran korban dalam sistem peradilan pidana. Model kombinasi ini juga diharapkan mampu mendorong iklim penegakan hukum yang lebih baik ke depanya. Tulisan ini menjadi salah satu kontribusi akademik terhadap proses penyusunan KUHAP yang sedang berlangsung.

Article Details

How to Cite
Ahwan, & Nunung Rahmania. (2025). Upaya Paksa Dalam Ruu Kuhap: Perspektif Model Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Kompilasi Hukum, 10(2), 375–392. https://doi.org/10.29303/jkh.v10i2.274
Section
Penelitian dan Pengabdian

References

Amar, Akhil Reed. “A Neo-Federalist View of Article III: Separating The Two Tiers of Federal Jurisdiction.” Boston University Law Review 65, no. 2 (1985).

Beloof, Douglas Evan. “The Third Model of Criminal Process : The Victim Participation Model.” Utah Law Review 1999, no. 2 (1999).

Bisgrove, Michael, and Mark Weekes. “Deferred Prosecution Agreements: A Practical Consideration.” Criminal Law Review 2014, no. 1 (2014): 416–38.

DA, Ady Thea. “Dinilai Belum Mengusung Due Process of Law, Draf RUU KUHAP Masih Dominan Crime Control.” Hukum Online, 2025.

———. “Pakar Pidana Ini Usul Pembentuk UU Perlu Dalami 4 Substansi Dalam RUU KUHAP.” Hukum Online, 2025.

———. “RUU KUHAP Perlu Atur Upaya Paksa Secara Berimbang.” Hukum Online, 2025.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. RUU KUHAP Draft 24 Maret 2025, 24 Maret § (2025).

Duff, Peter. “Crime Control , Due Process and ‘The Case for Prosecution’: A Problem of Terminology ?” The British Journal of Criminology 38, no. 4 (2019): 611–15.

Fitzgerald, Robert, Phoebe C Ellsworth, Human Behavior, Death Qualification Jun, Robert Fitzgeraldt, and Phoebe C Ellsworth. “Due Process vs . Crime Control Death Qualification and Jury Attitudes.” Law and Human Behavior 8, no. 1 (1984): 31–51.

Griffithst, John. “Ideology in Criminal Procedure or A Third ‘Model’ of the Criminal Process.” Yale Law Journal 79, no. 3 (1970): 359–417.

Herbert L.Packer. “Two Models Of Criminal Process.” University of Pennsylvania Law Review 20, no. 1959 (1964).

Hiariej, Eddy O.S. “Beberapa Catatan RUU KUHAP Dalam Hubungannya Dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” ICW, 1998.

Hidayat, Rofiq. “Pertontonkan Tersangka Di Muka Umum Dinilai Abaikan Asas Presumption of Innocence.” Hukum Online, 2020.

Kaylor, Elizabeth H. “Crime Control , Due Process , & Evidentiary Exclusion : When Exceptions Become the Rule.” Proceedings of The 71st New York State Communication Association 2013 (2014).

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat. “Koalisi Menuntut Sembilan Materi Krusial Dalam RUU KUHAP Dibahas Secara Mendalam Dan Tidak Buru-Buru.” Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, 2025.

Luhut M.P. Pangaribuan. “Mengkritisi Upaya Paksa Dalam RUU KUHAP.” Hukum Online, 2025.

Luna, Erik G. “The Models of Criminal Procedure.” Buffalo Criminal Law Review 2, no. 2 (1999): 389–535. https://doi.org/10.1525/nclr.1999.2.2.389.

Macdonald, Stuart. “Constructing a Framework for Criminal Justice Research: Learning From Packer’s Mistakes.” New Criminal Law Review 11, no. 2 (2008): 257–311.

Mahkamah Konstitusi. “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.” Jakarta: Mahkamah Konstitusi, 2015.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revi. Jakarta: Kencana, 2016.

Michael King. The Framework of Criminal Justice System. Routledge Taylor and Francis Group. Vol. 10. New York, 1981.

Nabiila Azzahra. “Cerita Korban Penyalahgunaan KUHAP.” Tempo, 2025.

Nelson, Febby Mutiara. Plea Bergaining Dan Deferred Prosecution Agreement Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

Packer, Herbert L. The Limits of the Criminal Sanction. Stanford University Press. Stanford, California, 1969.

Poernomo, Bambang. Pola Dasar Teori-Asas Umum Hukum Acara Pidana Dan Penegakan Hukum Pidana. Yogyakarta: Liberty, 1993.

Republik Indonesia. RUU KUHAP 13 Juli 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia § (2025).

———. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” 2023.

Roach, Kent. “Four Models of the Criminal Process.” Journal of Criminal Law and Criminology 89, no. 2 (1999): 671. https://doi.org/10.2307/1144140.

Róth, Erika. “Coercive Measures in Criminal Proceedings.” In Criminal Legal Studies. European Challenges and Central European Responses in the Criminal Science of the 21st Century., edited by E. Váradi-Csema, 335–60. Miskolc–Budapest: Central European Academic Publishing, 2022.

Royal, Kenneth D, Vanessa A Edkins, and Kenneth D Royal. “Evaluating the Due Process and Crime Control Analysis.” Jorunal of Multidisiplinary Evaluation 7, no. 16 (2011).