Revisi Undang-Undang TNI Dan Hak Digital Warga Negara: Antara Keamanan Nasional Dan Tantangan Demokrasi Digital
Main Article Content
Abstract
Kemajuan teknologi informasi telah membawa transformasi signifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam hal perlindungan hak asasi manusia di era digital. Disahkannya Revisi Undang-Undang TNI tahun 2025 memperluas peran militer ke sektor keamanan siber, yang memunculkan kekhawatiran mengenai potensi pelanggaran hak-hak digital warga negara, seperti hak privasi, kebebasan berpendapat, dan akses terhadap informasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak yang mungkin timbul dari perluasan fungsi TNI di ranah siber terhadap hak digital warga negara berdasarkan perspektif demokrasi digital dan prinsip-prinsip konstitusi. Metode penelitian yang diterapkan menggunakan pendekatan normatif melalui analisis hukum, studi pustaka, serta evaluasi kritis atas praktik ketatanegaraan pasca perubahan UU TNI. Studi ini menemukan bahwa revisi Undang-Undang TNI yang memperluas keterlibatan militer dalam ranah keamanan siber berpotensi memperkuat kapasitas negara dalam menghadapi ancaman digital, namun sekaligus menimbulkan risiko terhadap perlindungan hak digital warga negara, terutama terkait privasi, kebebasan berekspresi, dan perlindungan data pribadi. Dari perspektif demokrasi digital, penguatan keamanan nasional perlu diimbangi dengan mekanisme kontrol sipil yang efektif, transparansi regulasi, serta kepastian batas kewenangan militer di ruang siber agar tidak terjadi tumpang tindih peran dengan otoritas sipil. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan aturan turunan yang lebih jelas mengenai ruang lingkup tugas TNI di bidang siber, penguatan peran lembaga pengawas independen, serta integrasi prinsip hak asasi manusia ke dalam kebijakan keamanan digital guna memastikan bahwa upaya menjaga keamanan nasional tetap sejalan dengan nilai demokrasi dan perlindungan hak warga negara.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Agus Haryanto dan Satya Muhammad Sutra, “Upaya Peningkatan Keamanan Siber Indonesia oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Tahun 2017–2020,” Global Political Studies Journal 7, no. 1 (2023): 63–66.
Aulia Ningtyas, Pembangunan Demokrasi di Era Digital: Tantangan dan Prospek (Medan: Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Medan Area, 2023), 2–3.
Badan Siber dan Sandi Negara, “Tentang BSSN,” n.d., https://www.bssn.go.id/tentang-bssn/ (diakses April 11, 2025).
Berita Borneo, “Seusai UU TNI Disahkan: Bagaimana Kewenangan TNI di Dunia Siber?,” n.d., https://beritaborneo.com/main/seusai-uu-tni-disahkan-bagaimana-kewenangan-tni-di-dunia-siber/ (diakses April 15, 2025).
Chella Defa Anjelina dan Irawan Sapto Adhi, “Apa Isi UU TNI Terbaru? Ini Daftar Lengkap Pasal yang Berubah,” Kompas.com, Maret 20, 2025, https://www.kompas.com/tren/read/2025/03/20/134500965/apa-isi-uu-tni-terbaru-ini-daftar-lengkap-pasal-yang-berubah (diakses April 10, 2025).
Clara Venia Leilafatkur Rizqi, *Pemikiran AH Nasution tentang Dwifungsi ABRI Tahun 1958–199
Dwi Restu Tanjung dan Nikmah Dalimunthe, “Sistem Demokrasi di Indonesia Ditinjau dari Sudut Hukum Ketatanegaraan,” Journal of Social Science Research 3, no. 6 (2023): 7326.
Fayakhun Andriadi, Demokrasi Digital: Demokrasi di Tangan Netizen (Jakarta: RM Books Kompas, 2017), 24.
Ginanjar, M. F. Firdausyi, S. Suswandy, dan N. T. Andini, “Perlindungan HAM dalam Era Digital: Tantangan dan Solusi Hukum,” Journal on Education 4, no. 4 (2022): 2084.
Goodkind, “RUU TNI Disahkan: Pengamat – Ruang Digital Warga Akan Dikontrol Kekuasaan,” n.d., https://goodkind.id/tulisan/ruu-tni-disahkan-pengamat-ruang-digital-warga-akan-dikontrol-oleh-kekuasaan/ (diakses April 22, 2025).
Hidayat Chusnul Chotimah, “Tata Kelola Keamanan Siber dan Diplomasi Siber Indonesia di Bawah Kelembagaan Badan Siber dan Sandi Negara,” Jurnal Politica 10, no. 2 (2019): 120–122.
Hukum UMA, “Evolusi Hukum Pidana di Era Digital: Tantangan dan Peluang,” September 6, 2024, https://hukum.uma.ac.id/2024/09/06/evolusi-hukum-pidana-di-era-digital-tantangan-dan-peluang/ (diakses April 10, 2025).
ID-SIRTII, “Badan Siber dan Sandi Negara,” n.d., https://idsirtii.or.id/bssn.html (diakses April 10, 2025).
Kazan Gunawan, Irwan Abdullah, dan Heru Nugroho, “Human Security dalam Negara Demokrasi: Perspektif Media Studies,” Kawistara 1, no. 2 (2011): 155.
Khairunnisa Supriandi dan Wahyu Utama Putra, “Hak Asasi Manusia di Ranah Digital: Analisis Hukum Siber dan Kebebasan Online,” Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains 2, no. 08 (2023): 691.
Kompas, “Sipil dan Militer dalam Penjagaan Ruang Siber,” April 2, 2025, https://nasional.kompas.com/read/2025/04/02/08061311/sipil-dan-militer-dalam-penjagaan-ruang-siber?page=all (diakses April 29, 2025).
Marzuki, “Konstitusionalisme dan Hak Asasi Manusia,” Jurnal Konstitusi 8, no. 4 (2011): 485.
Media Indonesia, “SAFEnet: Revisi UU TNI Berdampak pada Militerisasi Ruang Siber, Hak Digital Publik Akan Terancam,” Maret 29, 2025, https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/753532/safenet-revisi-uu-tni-berdampak-pada-militerisasi-ruang-siber-hak-digital-publik-akan-terancam (diakses Maret 29, 2025).
Nasution, “Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Ruang Publik di Era Digital,” Adalah 4, no. 3 (2020): 38.
Nurmaida Delviana, “Inisiasi Pembentukan Angkatan Siber dan Digital dalam Organisasi Tentara Nasional Indonesia,” Jurnal Syntax Admiration 5, no. 2 (2024): 397.
Nurmaida Delviana, “Inisiasi Pembentukan Angkatan Siber dan Digital dalam Organisasi Tentara Nasional Indonesia,” Syntax Admiration 5, no. 2 (Jakarta: Sekolah Tinggi Hukum Militer, 2024), 398.
Paulus Barekama Tukan, “Demokrasi dalam Ruang Siber sebagai Tatanan Dunia Baru,” Akademika 19, no. 1 (2021): 61.
PDM Marzuki, Penelitian Hukum: Edisi Revisi (Jakarta: Prenada Media, 2017), 54.
Puspitasari, “Perlindungan Hak Asasi Digital,” Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Agustus 13, 2022, https://setkab.go.id/perlindungan-hak-asasi-digital/ (diakses April 10, 2025).
Reda Manthovani, Penyadapan vs. Privasi (Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer, 2013), 35.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional.
Satya Muhammad Sutra dan Agus Haryanto, “Upaya Peningkatan Keamanan Siber Indonesia oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Tahun 2017–2020,” Global Political Studies Journal 7, no. 1 (2023): 56–69, https://doi.org/10.34010/gpsjournal.v7i1.
Shabrina S., “Jumlah Pengguna Internet Indonesia Tembus 229 Juta pada 2025,” Teknologi.id, Agustus 7, 2025, https://teknologi.id/tekno/apjii-rilis-data-terbaru-2025-pengguna-internet-di-indonesia-capai-229-juta-jiwa (diakses Agustus 17, 2025).
Sri Soemantri Martosoewignjo, “Fungsi Konstitusi dalam Pembatasan Kekuasaan,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 3, no. 6 (2016): 1–6, https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/4919.
Syafiul Hadi, “Wiranto Akan Resmikan Badan Siber dan Sandi Negara Bulan Ini,” Tempo, 2017, https://www.tempo.co/politik/wiranto-akan-resmikan-badan-siber-dan-sandi-negara-bulan-ini-1156991 (diakses April 11, 2025).
Zahidah Dina Firdausi dan Yusa Djuyandi, “Hubungan Politik, Polisi dan Militer terhadap Perkembangan Demokrasi di Indonesia pada Era Reformasi,” Aliansi: Jurnal Politik, Keamanan dan Hubungan Internasional 3, no. 1 (2024): 1–10, https://doi.org/10.24198/aliansi.v3i1.52252.