Peningkatan Pengetahuan Masyarakat Tentang Pinjaman Online
Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi finansial (fintech) telah membawa kemudahan dalam akses layanan keuangan termasuk pinjaman online (pinjol). Namun kemudahan tersebut juga menghadirkan berbagai resiko dan dampak negating bagi masyarakat. Artikel ini membahas bahaya pinjamn online illegal yang sering kali tidak terdaftar secara resmi, dengan bunga tinggi, denda tidak wajar, serta praktik penagihan yang melanggar hukum dan etika. Selain itu kurangnya literasi masyarakat menyebabkan pinjaman online seringkali menhadi jerat utang berkepanjangan . Untuk itu upaya memberikan literasi yang baik kepada masyarakat perlu dilakukan. Salah satau upaya yang dilakukan adalah dengan meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pinajaman online. Desa bengkauang Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat menjadi tempat pilihan kami yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang Pinjaman online . Metode yang dipakai adalah ceramah, diskusi dan studi kasus. Dari kegiatan ini hasil yang diperoleh adalah masyarakat mengalami peningkatan literasi dan mengetahui bahaya pinjaman online illegal. Dari kegiatan ini disimpulkan bahwa peningkatan pengetahuan masyarakat tentang hukum khususnya tentang penjaman online perlu terus dilakukan sebagai upaya perlindungan hukum masyarakat
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Affifah, Farrah Putri. “Apa Itu Pinjaman Online? Ini Penjelasan, Cara Cek dan Langkah Aman Penggunaannya.” Tribunnews.com, Oktober 15, 2021. https://m.tribunnews.com/amp/nasional/2021/10/15/apa-itu-pinjaman-online-ini-penjelasan-cara-cek-dan-langkah-aman-penggunaannya.
Darmiwati, dkk. “Mitigasi Resiko Pinjaman Online Ilegal dan Perlindungan Hukum bagi Ibu Rumah Tangga di Desa Sungai Gantang Kabupaten Indragiri Hilir.” Jurnal Pengabdian Masyarakat: Pemberdayaan Inovasi dan Perubahan 5, no. 4 (Juli 2025).
Gultom, R. “Analisis Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Kredit Online.” Jurnal Hukum Magnum Opus 5, no. 1 (2022).
Jalil, Tasya Ramadani, dkk. “Tindak Pidana Pemerasan melalui Aplikasi Pinjaman Online.” Clavia Journals 21, no. 1 (April 2023).
Kurniawati, Husni, dkk. “Perlindungan Hukum terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Debitur dalam Aktivitas Pinjaman Online.” Jurnal Ius Constituendum 7, no. 1 (2022): 102–114.
Kusumaningsih, Riila, dkk. “Tantangan Regulasi dan Perlindungan Hukum dalam Pinjaman Online.” JISHUM: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora 2, no. 2 (Desember 2023): 163–178.
Lestari, D. “Dampak Pinjaman Online Ilegal terhadap Masyarakat.” Jurnal Hukum dan Teknologi 6, no. 2 (2022).
Maulinda, Alya, dkk. “Kemudahan, Resiko dan Pengawasan OJOK P2P Lending di Indonesia.” Qistina: Jurnal Multidisiplin Indonesia 4, no. 1 (Juni 2025).
Moeljatno. Azas-Azas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara, 1987.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan Tahunan Industri Fintech Lending. Jakarta: OJK, 2021.
Perangin Angin, Donsisko, dkk. “Perlindungan Hukum Nasabah Pinjaman Online Ilegal dalam Hal Penagihan secara Melawan Hukum dengan Menyalahgunakan Data Pribadi.” Locus: Journal of Academic Literature Review 4, no. 4 (Juli 2025).
Republik Indonesia. Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 No. 111.
Republik Indonesia. Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 No. 191.
Republik Indonesia. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 2008 No. 58.
Santoso, Topo. Hukum Pidana: Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2020.
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bogor: Politea.
Zaenudiidn, Ahmad. “Pinjol Ilegal Begini Jerat Hukumnya.” Kompas.com, 2021.