Pertanggungjawaban Pemerintah Desa Terhadap Pencantuman Klausul Eksonerasi Pada Parkir Objek Wisata

Main Article Content

Riska Ari Amalia
Rahmadani
Iskandar Sukmana

Abstract

Karena Desa Aik Dewa merupakan salah satu desa wisata di Kabupaten Lombok Timur, maka stakeholder terkait perlu diberi pemahaman mengenai pengelolaan parkir. Sebab, jaminan keamanan juga sangat mempengaruhi jumlah wisatawan yang berkunjung. Sehingga penting untuk mitigasi hukum dalam menjaga pariwisata di daerah tersebut. Berdasarkan uraian diatas maka pengabdian ini bertujuan untuk memberikan materi mengenai pertanggungjawaban pemerintah desa terhadap klausul eksonerasi, mengingat Desa Aik Dewa memiliki objek wisata yang didatangi masyarakat dari berbagai daerah, dan pastinya membawa kendaraan. Penyuluhan dilaksanakan dengan menggunakan metode ceramah dan diskusi dengan mengundang pemerintah desa, anggota BPD, dan pengurus BUMDes. Kesimpulan penyuluhan ini adalah jika terjadi kelalaian dari pihak pelaku usaha (pengelola parkir), maka pihak yang seharusnya bertanggungjawab untuk pengembalian kendaraan adalah unit BUMDesa pengelola desa wisata, yang mana BUMDesa merupakan unit usaha desa yang melibatkan pemerintah desa. Sehingga pemerintah desa dapat dimintai pertanggungjawaban jika unit BUMDesa tersebut gagal mengganti rugi kendaraan parkir yang hilang

Article Details

How to Cite
Ari Amalia, R., Rahmadani, R., & Sukmana, I. (2025). Pertanggungjawaban Pemerintah Desa Terhadap Pencantuman Klausul Eksonerasi Pada Parkir Objek Wisata. Jurnal Kompilasi Hukum, 10(2), 478–489. https://doi.org/10.29303/jkh.v10i2.289
Section
Penelitian dan Pengabdian

References

Agnes Maria Janni Widyawati, Mig Irianto Legowo, Darmawan Tri Budi Utomo, Mieke Anggraeni Dewi. (2025). Analisis Hukum Terhadap Klausul Eksonerasi Dalam Perjanjian Kerja Sama, Jurnal Kolaboratif Sains, 6(1), Retrieved from https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS/article/view/7441.

Alya Marsca, Humaira. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Jasa Layanan Parkir Atas Pencantuman Klausula Eksonerasi Pada Karcis Parkir, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Perdata, 6(4), Retrieved from https://jim.usk.ac.id/perdata/article/view/22893

H. Faizul Abrori. 2020. Pariwisata Halal dan Peningkatan Kesejahteraan, Malang, CV Literasi.

Indah Parmitasari. (2017). Hubungan Hukum Antara Pemilik Kendaraan Dengan Pengelola Parkir, Jurnal Yuridis, 3(1), Retrieved from https://ejournal.upnvj.ac.id/Yuridis/article/view/169

Krispianus Randut, Andri Sutrisno, (2025) Pertanggungjawaban Hukum Pengelolaan Fasilitas Parkir Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Kehilangan Barang di Penyediaan Layanan Penitipan Kendaraan DKI Jakarta), Journal Humaniora: Jurnal Hukum dan Ilmu Sosial, 3(2), Retrieved from https://journal.elena.co.id/index.php/humaniorum/issue/view/10

Reza Kurniawan Abka, I Made Murdana. (2023). Kajian Potensi Desa Wisata Sebagai Daya Tarik Wisata Alternatif di Lombok Tengah, Journal of Mandalika Review, 2(2), Retrieved from https://ejournal.ppl. ac.id/index.php/mandalika/article/view/88

Rudy Hartono, Timoty Nababan, Anggi Pradana Silalahi dan Yohannes Paskah Pandowo Siagian. (2025). Analisis Yuridis Perlindungan Konsumen Terhadap Kerusakan Dan Kehilangan Dalam Kawasan Parkir (Studi Putusan Nomor 458 K/Pdt.Sus-Bpsk/2017) Legal Analysis Of Consumer Protection Against Damage And Loss In Parking Areas (Study Of Decision Number 458 K/Pdt.Sus-Bpsk/2017), Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. 6(4), Retrieved from https://ojs. rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/971

Silvia Sari Sumitro, Ronny Adrie Maramis, Herlyanty Y. A. Bawole, (2024) Tanggung Jawab Pengelola Parkir Terhadap Kehilangan Kendaraan Bermotor Konsumen Di Area Parkir Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Lex Privatum 13(1), Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/issue/view/3712 .

Wisnu Abdurrahman. 2022. Sistem Pengelolaan Objek Wisata Pancor Datoq Sebagai Aset Desa Aikdewa Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur, Skripsi Universitas Islam Negeri Mataram.