Dampak Hukum Regulasi Daerah Terhadap Pengelolaan Pariwisata Berkelanjutan Di Nusa Tenggara Barat
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian Peraturan Daerah (Perda) Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2025 tentang pembagian urusan pariwisata dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta menelaah implikasi hukum administrasi terhadap potensi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota akibat pengaturan operasional lintas wilayah dalam Perda tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan fokus pada pengujian legitimasi dan validitas Perda NTB Nomor 3 Tahun 2025. Berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori, Perda harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 karena fungsi Perda adalah sebagai instrumen pelaksana teknis, bukan sebagai perumus ulang pembagian urusan pemerintahan. Perda akan kehilangan legitimasi dan dianggap bertentangan dengan prinsip desentralisasi apabila materi muatannya mengambil alih kewenangan yang secara eksplisit menjadi hak kabupaten/kota, khususnya dalam aspek perizinan operasional. Potensi tumpang tindih kewenangan yang muncul dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yang berimplikasi pada terjadinya maladministrasi, ketidakpastian hukum, hingga sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Lebih lanjut, Perda tersebut berisiko dibatalkan melalui uji materiil oleh Mahkamah Agung atau melalui pembatalan oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, penyusunan Perda harus dilakukan secara cermat untuk menghindari tindakan ultra vires serta memastikan tata kelola pariwisata yang efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip otonomi daerah.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ambarwati, S. D., Sudarsono, S., dan Hadiyantina, S. “Dualisme Kewenangan Peninjauan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Indonesia.” Jurnal Internasional Penelitian dan Tinjauan Ilmu Sosial 5, no. 7 (2022): 315–328. https://doi.org/10.47814/ijssrr.v5i7.482.
Dewantara, M. Analisis Hukum Sektor Pariwisata: Regulasi, Investasi, dan Tata Kelola Destinasi. Surabaya: Penerbit Media Sahabat Cendekia, 2025.
Fahmi, A. Uji Materiil Peraturan Perundang-undangan di Mahkamah Agung: Prinsip Lex Superior dan Keabsahan Perda. Bandung: Refika Aditama, 2024.
Karyati, S., Kamil, M. I., Ulum, H., dan Aswadi, K. “Pendampingan dan Fasilitasi Penyusunan Peraturan Desa terkait Desa Wisata melalui Community Based Research.” ADMA: Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat 4, no. 2 (2024): 415–422.
Kusuma, D. Harmonisasi Regulasi di Daerah: Studi Kasus Peraturan Daerah Sektoral dan Dampaknya pada Birokrasi. Semarang: Pustaka Ilmu, 2023.
Patantan, F., Milwan, M., dan Abdullah, S. “Analisis Implementasi Kebijakan Pembagian Kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pengelolaan Pelabuhan: Studi Kasus Pelabuhan Tengkayu I, Kota Tarakan.” Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora 8, no. 2 (2025): 270–282. https://doi.org/10.37329/ganaya.v8i2.4109.
Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Purwanto, P., Sulaksono, S., Tamsil, T., dan Prasetio, D. E. “Penyederhanaan Peraturan Daerah dengan Omnibus Law untuk Harmonisasi Hukum.” Rechtsidee 12, no. 2 (2024). https://doi.org/10.21070/jihr.v13i1.1038.
Reba, Y. E. “Desentralisasi Kekuasaan: Peluang dan Tantangan bagi Daerah.” Jurnal Riset Inovatif Internasional Global 2, no. 10 (2024): 2464–2476. https://doi.org/10.59613/global.v2i10.344.
Rozi, F., dan Lemy, D. M. “Pengembangan Model Tata Kelola Pariwisata Berkelanjutan sebagai Upaya Penyebaran Kunjungan Wisatawan di Kawasan Borobudur.” Masyarakat Pariwisata: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Bidang Pariwisata 4, no. 1 (2023): 8–16. https://doi.org/10.34013/mp.v4i1.1231.
Sari, Y. P., Damayanti, G. A. R., dan Karyati, S. “Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam Melakukan Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda).” Unizar Law Review (ULR) 4, no. 2 (2021).
Sarkawi, S., dan Ainuddin, A. “Peran Gubernur dalam Sistem Administrasi Pemerintahan Daerah di Indonesia.” Jurnal Internasional Riset dan Manajemen Ilmiah 11, no. 2 (2023): 384–397.
Suhardiman, Sri Karyati, dan Hafizatul Ulum. “Tinjauan Yuridis Peran Pemerintah Daerah dalam Pengawasan Perizinan Usaha Pariwisata Ditinjau dari Perda Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.” Jurnal Unizar Recht (URJ) 4, no. 1 (2025): 132–143. https://doi.org/10.36679/urj.v4i1.247.
Sukarno, S. “Peranan Pemerintah dalam Pengelolaan Pariwisata menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009.” Jurnal Ilmiah Tata Sejuta STIA Mataram 2, no. 1 (2019): 71–79. https://doi.org/10.32666/tatasejuta.v2i1.160.
Ulum, H. “Menilai Kembali Urgensi Amnesti Pajak di Indonesia: Perspektif Keadilan Sosial.” Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum 23, no. 2 (2024).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (juncto Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Utami, B. S. P., Ali, K., Sriyani, L., dan Zain, I. I. “Aspek Hukum Peran Perempuan dalam Tata Kelola Desa Wisata Buwun Sejati.” Seminar Nasional LPPM UMMAT 2 (April 2023): 941–947.
Widiarto, A. E., Hassan, M. S., Rusli, M. H. M., dan Setiawan, E. B. “Hubungan Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: Antara Indonesia dan Malaysia.” Legalitas: Jurnal Ilmiah Hukum 33, no. 1 (2025): 148–167. https://doi.org/10.22219/ljih.v33i1.36629.
Witarsa, Darwin, Sri Karyati, dan Ary Wahyudi. “Penerapan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pariwisata Halal di Destinasi Pariwisata Super Prioritas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.” Jurnal Unizar Recht (URJ) 3, no. 2 (2024): 207–217. https://doi.org/10.36679/urj.v3i2.172.