Transformasi Fiskal Di NTB: Dampak Perda Nomor 2 Tahun 2024 Terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak Kendaraan Dan Insentif Fiskal
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Kepatuhan Hukum dan dampak Perda Nomor 2 Tahun 2024 terhadap struktur bagi hasil pajak di NTB. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif Empiris dimana Normatif Menganalisis konsistensi dan kesesuaian Perda Nomor 2 Tahun 2024 dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sedangkan Empiris untuk Mengukur atau mendeskripsikan perilaku wajib pajak dan aparat pemerintah dalam implementasi Perda. Transformasi fiskal di NTB telah tercapai dengan menemukan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2024 menunjukkan kepatuhan vertikal yang kuat terhadap UU HKPD, secara hukum mengubah status PKB/BBNKB menjadi pajak bersama dengan hak 10% Opsen bagi Kabupaten/Kota, sehingga menjamin peningkatan basis penerimaan daerah dan kemandirian fiskal. Namun, tantangan terbesar berada pada harmonisasi horizontal bagi hasil Opsen 100% kepada Kabupaten/Kota, yang keberhasilannya sangat bergantung pada peraturan teknis operasional yang perlu diterbitkan oleh Bappenda NTB untuk mengatur pemungutan dan penyaluran guna menghindari sengketa antar daerah. Sementara itu, kebijakan insentif melalui Pergub Nomor 30 Tahun 2024, meskipun efektif secara taktis dalam meningkatkan kepatuhan kembali (re-entry), menciptakan ketegangan keadilan jangka panjang karena memberikan keringanan pokok pajak bagi penunggak (TMDU), sehingga berpotensi menimbulkan risiko moral hazard, yang menuntut adanya kedisiplinan penegakan sanksi pasca program serta kajian akademis lanjutan mengenai persepsi keadilan wajib pajak aktif.
Kata kunci: BBNKB; Insentif Pajak; Opsen; PAD; PKB.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
“Bappenda NTB Klaim Gebyar Diskon PKB Dongkrak Kepatuhan Pajak 29 Persen Tunggakan Terbayar.” Lombok Post. Diakses 4 November 2025, pukul 16.00 WITA. https://lombokpost.jawapos.com/ntb/1506571829/bappenda-ntb-klaim-gebyar-diskon-pkb-dongkrak-kepatuhan-pajak-29-persen-tunggakan-terbayar.
“Tahun Depan Opsen PKB dan BBNKB Dikelola Daerah.” Inside Lombok. Diakses 4 November 2025, pukul 16.00 WITA. https://insidelombok.id/lombok-utara/tahun-depan-opsen-pkb-dan-bbnkbdikeloladaerah/#:~:text=Kebijakan%20ini%20merupakan%20upaya%20tindak%20lanjut%20dari,Pemda%20KLU%20untuk%20implementasi%20pungutan%20tambahan%20pajak.
Ariaputra, D. “Asas Ultimum Remedium dalam Rezim Perpajakan Indonesia - Dampak dan Tantangan Pasca-Omnibus Law.” Global Legal Review 3, no. 1 (2023): 1–15. https://doi.org/10.19166/glr.v3i1.5778.
Halim, Abdul. Perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: Salemba Empat, 2024.
Handoko, Adi. Instrumen Hukum Pelaksana Otonomi Daerah: Analisis Peran Peraturan Gubernur (Pergub). Semarang: Undip Press, 2024.
Hariadi, S.Y., B.A. Hilendri, dan R. Ridhawati. “Analisis Potensi Peluang Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsens Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor: Studi di Kabupaten Lombok Tengah.” Jurnal Internasional Bisnis dan Ekonomi Terapan 3, no. 3 (2024): 481–496. https://doi.org/10.55927/ijbae.v3i3.942.
Jaya, A.I.B. “Implikasi Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah Terhadap Pengaturan Pajak dan Pendapatan Asli Daerah.” Jurnal Yuridis 11, no. 2 (2025): 320–348. https://doi.org/10.35586/jyur.v11i2.9252.
Juanda, B., L. Anggraeni, P. Mahestyanti, dan B.R. Kurniawan. “Kajian Kepatuhan Pajak dalam Kebijakan Tax Amnesty.” Jurnal Perspektif Pembiayaan dan Pembangunan Daerah 10, no. 3 (2022): 131–146. https://doi.org/10.22437/ppd.v10i3.19572.
Karo, L.N.D., L. Kalangi, dan N.S. Budiarso. “Analisis Upaya Pajak, Efektivitas, dan Kontribusi Pajak Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bitung.” Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi 14, no. 4 (2019). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/gc/article/view/26081.
Latifa, A., A. Frinaldi, L. Magriasti, dan H. Naldi. “Desentralisasi Fiskal: Tantangan Pengelolaan Pengeluaran Daerah dalam Mewujudkan Otonomi Keuangan Daerah.” Jurnal Manajemen dan Ilmu Administrasi Publik (JMIAP) 7, no. 3 (2025): 411–417. https://doi.org/10.24036/jmiap.v7i3.1237.
Marbun, Hotman. Dinamika Pajak Kendaraan Bermotor: Dari Pajak Provinsi ke Pajak Bersama Opsen. Palembang: Grafika Indah, 2023.
Mulyawan, A., A. Faishal, S. Suprapto, dan S. Saprudin. “Pemantauan dan Peninjauan Peraturan Daerah di Indonesia yang Menjamin Kepastian Hukum.” Jurnal Hukum dan Studi Hukum Progresif 3, no. 2 (2025): 287–302. https://doi.org/10.59653/jplls.v3i02.1754.
Nefianto, T., dan A. Larasati. “Implikasi Peraturan Kerangka Pengelolaan Keuangan Publik di Indonesia.” Jurnal Indonesia Sosial Sains 5, no. 3 (2024): 391–396. https://doi.org/10.59141/jiss.v5i03.1025.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pranata, J. Desentralisasi Fiskal dan Strategi Peningkatan PAD. Surabaya: Airlangga University Press, 2023.
Rahim, A., M.M.A. Fikri, S. Hadi, S. Supriyono, dan W. Warto. “Analisis Yuridis Perkembangan Kewenangan Pengawasan Pemerintah Pusat terhadap Pemerintah Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.” JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 6, no. 4 (2023): 2151–2155. https://doi.org/10.54371/jiip.v6i4.1839.
Ramadhan, P. Rizqy. “Pengaruh Pajak Daerah dan Retribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten/Kota di Sumatera Utara.” Jurnal Akuntansi dan Bisnis 5, no. 1 (2019): 81–87. https://doi.org/10.31289/jab.v5i1.2455.
Suhardiman, Sri Karyati, dan Hafizatul Ulum. “Tinjauan Yuridis Peran Pemerintah Daerah dalam Pengawasan Perizinan Usaha Pariwisata Ditinjauan dari Perda Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.” Jurnal Unizar Recht (URJ) 4, no. 1 (2025): 132–143. https://doi.org/10.36679/urj.v4i1.247.
Suryaningsih, A. “Analisis Kontribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Blitar.” Jurnal Riset Mahasiswa Ekonomi (RITMIK) 5, no. 1 (2023): 1–14. https://journal.stieken.ac.id/index.php/ritmik/article/view/678.
Ulum, H. “Menilai Kembali Urgensi Amnesti Pajak di Indonesia: Perspektif Keadilan Sosial.” Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum 23, no. 2 (2024). https://jurnal.unikal.ac.id/index.php/hk/article/view/6720.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Wartoyo, Fransiscus Xaverius, dan Teguh Prasetyo. “Optimalisasi Badan Pemerintah Daerah Terhadap UU No. 13 Tahun 2019 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Peraturan Daerah Perspektif Teori Keadilan Bermartabat.” Jurnal Lemhannas RI 10, no. 3 (2022): 165–176. https://doi.org/10.55960/jlri.v10i3.294.