Transformasi Perlindungan Hukum Terhadap Kekerasan Seksual Anak Dan Perempuan Di Era Baru
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 merekonstruksi paradigma perlindungan korban, khususnya terkait bentuk-bentuk perlindungan hukum pidana dan hak restitusi bagi korban kekerasan seksual anak dan perempuan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif untuk Menganalisis isi dan konsep yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. menguji legitimasi dan validitas Perda NTB Nomor 3 Tahun 2025.pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) untuk menelaah pasal-pasal UU TPKS dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) untuk mengkaji teori-teori perlindungan korban, restitusi, dan paradigma pro-korban. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah berhasil merekonstruksi paradigma perlindungan korban, secara fundamental menggeser fokus hukum pidana dari retributif sentris menjadi korban sentris (victim-centered), khususnya bagi anak dan perempuan. Rekonstruksi ini diwujudkan melalui dua pilar utama yaitu (1) Perlindungan Hukum Pidana Komprehensif, yang menjamin hak-hak proses peradilan, penanganan trauma informed, dan pencegahan reviktimisasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga layanan; serta (2) Jaminan Pemulihan Finansial, dengan menjadikan Restitusi (ganti kerugian oleh pelaku) dan Kompensasi (jaminan negara melalui LPSK jika pelaku tidak mampu) sebagai hak korban yang wajib dipenuhi sejak tahap penyidikan. sehingga Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan bahwa tanggung jawab negara tidak hanya terbatas pada penghukuman pelaku, tetapi mencakup pemulihan menyeluruh (recovery) dan pemenuhan keadilan restoratif bagi korban
Kata kunci: Rekonstruksi Paradigma; Perlindungan Korban; Hukum Pidana; Kekerasan Seksual Anak dan Perempuan.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
“Kajian Hukum Tindak Pidana Kekerasan oleh Anak dengan Senjata Tajam yang Menyebabkan Kematian: Studi Putusan No. 1/Pid.sus-Anak/2023/Pn Dpu.” Commerce Law 5, no. 1 (2025): 9–16. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.7281.
Adnan, I. “Kebijakan Integrasi Pemerintah dalam Pencegahan Kejahatan: Kekerasan Seksual terhadap Anak di Indonesia.” AJIS: Jurnal Akademik Studi Islam 10, no. 1 (2025): 277–294. https://doi.org/10.29240/ajis.v10i1.12741.
Affiani, R. N., G. A. R. Damayanti, dan H. Ulum. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia (WNI) Oleh Warga Negara Asing (WNA).” Unizar Recht Journal (URJ) 1, no. 4 (2022). Diakses dari https://urj.unizar.ac.id/index.php/urj/article/view/28.
Ahmad Yani, B., Farhana Kurnia Lestari, dan Fathurrauzi. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pencabulan Dalam Tahap Proses Penyelidikan dan Penyidikan (Studi di Polres Lombok Tengah).” Unizar Recht Journal (URJ) 2, no. 4 (2023): 657–666. https://doi.org/10.36679/urj.v2i4.148.
Antoni, A. “Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) dalam Simak Online.” Nurani: Jurnal Kajian Syari’ah dan Masyarakat 17, no. 2 (2018): 261–274. https://doi.org/10.19109/nurani.v17i2.1192.
Darmini. “Peran Pemerintah dalam Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Anak.” Qawwam: Jurnal Pengarusutamaan Gender 15, no. 1 (2021): 45. https://doi.org/10.20414/qawwam.v15i1.3387.
Dewi, Luh Putu Nitya. “Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nonfisik dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Jurnal Ratio Legis 3, no. 1 (6 Maret 2024): 295–306. https://doi.org/10.30659/rlj.3.1.221-230.
Fajar, Erni. Anak dalam Lingkaran Kekerasan Seksual: Tinjauan Hukum dan Psikologi. Malang: UB Press, 2023.
Karim, E. J., J. D. Kusuma, dan D. Megayati. “Analisis Proses Penyidikan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak Ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 (Studi Kasus Polres Loteng).” Unizar Recht Journal (URJ) 2, no. 2 (2023). https://doi.org/10.36679/urj.v2i2.78.
Karyati, Sri, H. Ulum, dan Ika Yuliana Susilawati. “The Implementation of Regional Regulation Number 5 of 2021 Concerning Prevention of Child Marriage to Improve the Human Development Index in West Nusa Tenggara.” Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum 23, no. 3 (2024): 2224–2235.
Khaizar, Moh. Alvian Zul. “Analisis Pembaharuan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Diktum: Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 1 (2022): 103–117. https://doi.org/10.24905/diktum.v10i1.204.
Kusuma, Febra Anjar, Elsa Aura Savana, S. Devi, dan Y. F. Agustine. “Analisis Studi Kasus Dampak Sosiologis terhadap Korban Pelecehan Seksual di Indonesia.” SOSMANIORA: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora 4, no. 1 (2025): 77–88. https://doi.org/10.55123/sosmaniora.v4i1.4927.
Lestari, B. F. K., dan D. Megayati. “Penerapan Restorative Justice bagi Anak Korban Tindak Pidana Perkawinan di Bawah Umur.” Nusantara Hasana Journal 1, no. 9 (2022): 78–87.
Lestari, B. F. K., F. Ferianto, S. B. Kusnowo, dan Y. Indrawati. “Peran Hukum dalam Pencegahan Perkawinan Dini sebagai Upaya Penurunan Angka Stunting di Desa Janapria Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah.” Jurnal Abdi Insani 12, no. 9 (2025): 4506–4513. https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v12i9.2958.
Madani, I. S., dan H. Firmansyah. “Revenge Porn dalam Hukum Indonesia: Analisis Tanggung Jawab Pidana dan Perlindungan Korban berdasarkan UU ITE dan UU Kejahatan Seksual.” Awang Long Law Review 7, no. 2 (2025): 472–480. https://doi.org/10.56301/awl.v7i2.1580.
Megayati, D., H. Ulum, dan B. F. K. Lestari. “Penanggulangan Praktik Prostitusi Terselubung yang Melibatkan Anak di Bawah Umur di Desa Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat.” Jurnal Kompilasi Hukum 10, no. 1 (2025): 199–208. https://doi.org/10.29303/jkh.v10i1.230.
Puspasari, Dian. Restitusi Korban Kejahatan: Sebuah Kewajiban Negara. Jakarta: Kencana, 2023.
Rahmadani, S. A., R. Suriani, dan N. Ali. “Pelecehan Seksual menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
Siregar, Bismar. Pergeseran Paradigma Hukum Pidana Modern. Jakarta: Prenada Media, 2025.
Suryawan, Made Budi, Fathur Rauzi, dan Dhina Megayati. “Tinjauan Yuridis terhadap Perlindungan Hukum bagi Anak Korban Kekerasan Seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 (Studi di Polres Lombok Barat).” Unizar Recht Journal (URJ) 3, no. 4 (2024): 612–618. https://doi.org/10.36679/urj.v3i4.227.
Susilawati, Ika Yuliana, Sri Karyati, dan Hafizatul Ulum. “Pemberantasan Perdagangan Manusia: Apa yang Dapat Kita Pelajari dari Kabupaten Lombok Timur?” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 12, no. 2 (2024): 393–405. https://doi.org/10.29303/ius.v12i2.1373.
Werbiyanti, Theresia, Fathur Rauzi, dan Dhina Megayati. “Efektivitas Pelaksanaan Perlindungan terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual dalam Rumah Tangga (Studi di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Nusa Tenggara Barat).” Unizar Recht Journal (URJ) 3, no. 2 (2024): 337–347. https://doi.org/10.36679/urj.v3i2.186.
Yaskur, Fajar, dan Ifahda Pratama Hapsari. “Adanya Kejahatan Kekerasan Seksual di Indonesia.” JUSTISI 11, no. 1 (2024): 95–110. https://doi.org/10.33506/js.v11i1.3748.