Prinsip Perlindungan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana
Main Article Content
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis mengenai prinsip perlindungan terhadap anak yang melakukan tindak pidana perspektif hukum Nasional di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian bahwa sistem perlindungan hukum terhadap anak berhadapan dengan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak masih belum didukung dengan aturan teknis yang memadai tentang tahapan pencegahan, penanganan, rehabilitasi hingga reintegrasi untuk anak yang berhadapan dengan hukum. Konteks perlindungan hukum meliputi kewajiban pemberian pendampingan hukum, penanganan melalui mekanisme diversi dan pemidanaan anak menjadi fokus dalam Undang-Undang tersebut yang memerlukan kejelasan tentang ketentuan secara teknis. Prinsip perlindungan yang diberikan haruslah mengacu pada asas kepentingan terbaik bagi anak.
Article Details
References
Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.1997. Jakarta
Ishaq. Dasar-dasar Ilmu Hukum. (Jakarta. Sinar Grafika. 2009)
Leden Mapaung. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafrika. 2005. Jakarta
Mohammad Farid. Hak Anak yang Berkonflik dengan Hukum Sesuai dengan Standar Internasional. Yayasan Setara. 2006. Yogyakarta.
Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya. Penanganan oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya. PT Bina Ilmu
Roeslan Saleh. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Aksara Baru. 1999. Jakarta
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, (Bandung,PT. Citra Aditya Bakti, 2000)
Setya Wahyudi, 2011, Implementasi Ide Diversi dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Yogyakarta, Genta Publishing
Tri Andrisman. Hukum Peradilan Anak. Bagian Hukum Fakultas Hukum Pidana. Universitas Lampung. 2013