Penyuluhan Hukum Tentang Pengaturan Poligami Dan Akibat Hukumnya Di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Meskipun telah di undangkan hampir hampir setengah abad, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tetap saja asing bagi sebagian masyarakat. Hal ini nampak dari banyaknya perkawinan yang mengacu hanya secara adat dan tidak menghiraukan ketentuan-ketentuan formal dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, khususnya mengenai pencatatan perkawinan. Hal ini menyebabkan sebagian masyarakat kesulitan ketika akan menghadapi berbagai urusan yang berhubungan dengan hal-hal yang bersifat administratif, seperti pembuatan akta kelahiran anak dan lainnya. Kondisi ini ternyata didukung oleh pengetahuan masyarakat mengenai ketidakjelasan dasar, kedudukan, mekanisme, dan akibat hukum terhadap masyarakat jika tidak mengikuti ketentuan formal dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, tidak terkecuali bagi Desa Jatisela Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dijadikan tempat kegiatan (penyuluhan) ini. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya terjadi pernikahan poligami siri.
Article Details
References
R. SoetojoPrawiro Hamidjojo, (2006), Pluralisme Dalam Perundang-undangan Perkawinan Di Indonesia, Airlangga University Pres, Surabaya.
Sudarsono, (2005), Hukum Perkawinan Nasional, Rieneka Cipta, Jakarta.