Pelaksanaan Politik Hukum Pidana Dalam Penegakan Tindak Pidana Perdagangan Manusia
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis konsep dan pelaksanaan politik hukum pidana dalam penegakan tindak pidana perdagangan manusia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum pidana mengejawantah dalam bentuk Penal dan Nonpenal. Dengan demikian, sebagai bagian dari politik kriminal, politik hukum pidana yaitu suatu usaha yang rasional untuk menanggulangi kejahatan dengan menggunakan hukum pidana, dalam hal ini ada tiga tahap dalam penegakan hukum pidana yaitu tahap formulasi, tahap aplikasi, dan tahap eksekusi. Pelaksanaan politik hukum pidana dalam penegakan tindak pidana perdagangan manusia berarti mengadakan pemilihan untuk mencapai hasil perundang-undangan pidana yang paling baik dalam arti memenuhi syarat keadilan dan daya guna. Di mana daya guna pelaksanaan politik hukum pidana diartikan sebagai proses atau cara mewujudkan peraturan perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi saat ini dan masa yang akan datang dalam arti memenuhi syarat keadilan dan daya guna.
Article Details
References
Amirudin dan Zainal Asikin, (2006), Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cetakan Ketuju, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Barda Nawawi Arief, (2010), Kebijakan Hukum Pidana: Kerkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, cet ke-2, Kencana Prenada Media Grup, Jarkata.
Barda Nawawi Arief, (1994), Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kebijakan Hukum Pidana, BP UNDIP, Semarang.
Henny Nuraeny, (2013), Tindak Pidana Perdagangan Orang (Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya), Sinar Grafika, Jakarta.
Lawrence M. Freidmenn, (1986), “Legal Culture And Welfare State†Dalam Gambar Teubner (Ed), Dilemas Of Law In The Welfare State, Water De Gruyler, Earlin New York.
M. Hamdan, (1997), Politik Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Ruth Rosenberg, (2003), Perdagangan Perempuan Dan Anak Di Indonesia, USAID, Jakarta.
Saiful Abdullah, (2009), Hukum Aliran Sesat “Konsepsi Kebijakan Penal dan Non Penal Policy Aliran Sesat di Indonesia, Cet ke-1, Setara Press, Malang.
Trisno Rahardjo, 2006, Hak Kekayaan Intelektual dengan Sarana Penal, Kantor Hukum Trisno Raharjo, Yogyakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. LN. RI. No. 165. TLN. No. 3886
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. LN. RI No. 109. TLN. No. 4235
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangangan Orang. LN.RI No. 58. TLN. No. 4720
Keppres Nomor 59 Tahun 2002 Tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pengahapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Buruk Untuk Anak.
Keppres Nomor 87 Tahun 2002 Tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Perdagangan Perempuan Dan Anak.
Jurnal dan Karya Ilmiah Lainnya
Bastianto Nugroho dan M. Roesli, Analisa Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking), Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 2, Nomor 1, September 2017 P-ISSN: 2528-7273 E-ISSN: 2540-9034
Makbul Padmanegara, Pengalaman Polri Dalam Menindak Dan Menangani Kasus Perdagangan Orang (Makalah disampaikan pada Temu Nasional Anti Perdagangan Orang dan Pengukuhan Presidium Nasional Mitra Gender dan Formatur Daerah Mitra Gender, Jakarta, 25 Januari 2006.
Moedjono, (Saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman), Pidato Pengarahan Pada Simposium Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, Semarang, 28 Agustus 1980.
Rocky Marbun, Grand Design Politik Hukum Pidana dan Sistem Hukum Pidana Indonesia Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 1 - No 3 - Tahun 2014.
Website
Hukum, kompasiana.com, “Memposisikan Tindak Pidana Perdagangan Orang Sebagai Kejahatan Luar Biasaâ€, diakses 5 Maret 2014, pukul 15.47 WIB.