Konsep Prejudicial Geschil Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana Dan Perkara Perdata
Main Article Content
Abstract
Perselisihan menurut hukum perdata yang dulu harus diselesaikan sebelum acara pidana dapat diteruskan. Hal tersebut berimplikasi banyaknya perkara pidana yang dilaporkan masyarakat yang pada akhirnya tertunda karena adanya alasan “Pra Yudisial Geschil†atau masih adanya suatu perselisihan yang diproses melalui hukum keperdataan hingga menunggu sampai adanya keputusan mengikat, maka hal itu menyebabkan kurangnya rasa keadilan pada masyarakat yang mengharapkan kepastian terhadap Penegakan Hukum melalui Acara pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis indikator suatu pemeriksaan perkara pidana yang ditangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata.
Article Details
References
Jan M. Otto dalam Sidharta, (2006). Problematika Penegakan Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
R. Soesilo, (1994). Kitab Undang-UndangHukumPidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Bpgor, Politea.
R.Soenarto Soerodibroto, (2003). KUHP dan KUHAP dilengkapi dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad, Edisi kelima, PT. Raja Grafindo, Jakarta.
Zainal Asikin, (2004). Mengenal Filsafat Hukum, Pustaka Reka Cipta, Bandung.
Internet
Arif Wibowo, Teori Keadilan John Rawls, http://staff.blog.ui.ac.idteori-keadilan-john -rawls.
Bob Sulistian, diunggah melalui https://repository.unsri.ac.id/10269/3/RAMA_74101_ 02012681721038_0014125402_0018096509_01_FRONT_REF.pdf diakses pada 25/02/2001