Menelisik Komprehensifitas Kebijakan Hukum Reforma Agraria Di Indonesia (Suatu Telaah Kritis Terhadap Perpres No.86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria)

Main Article Content

Wahyuddin Wahyuddin
Abd. Hasan
Johan Rahmatullah

Abstract

Reforma Agraria diperlukan untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, serta penanganan sengketa dan konflik agraria sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Namun, substansi Perpres Reforma Agraria lebih menekankan pada aspek penataan aset dan akses pertanahan dengan melakukan reditribusi tanah, legalisasi tanah, dan perhutanan  sosial (social  forestry) tanpa mengafirmasi kebijakan pembatasan penguasaan lahan, penetapan ukuran luas, kriteria daerah redistribusi dan penanganan sengketa dan konflik agraria sebagai bagian penting sumber ketimpangan kepemilikan tanah.


 

Article Details

How to Cite
Wahyuddin, W., Hasan, A., & Rahmatullah, J. . (2021). Menelisik Komprehensifitas Kebijakan Hukum Reforma Agraria Di Indonesia : (Suatu Telaah Kritis Terhadap Perpres No.86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria). Jurnal Kompilasi Hukum, 6(2). https://doi.org/10.29303/jkh.v6i2.79
Section
Articles

References

Suparman, Peranan UUPA Bagi Masyarakat Indonesia Yang Bersifat Agraris,Jurnal Warta Edisi : 54 oktober 2017.

Peraturan-Peraturan

Isi TAP MPR RI No. IX 2001

Perpu No. 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian .Kepres No. 131 Tahun 1961 tentang Organisasi Penyelenggara Landreform jo Kepres No. 263/1964.

Perpres No.86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria.

PP No. 224 tahun 1961 Jo PP No. 41 tahun 1964

Permen ATR/KBPN NRI Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian Jo Permen ATR/KBPN NRI Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan.