Menelisik Komprehensifitas Kebijakan Hukum Reforma Agraria Di Indonesia (Suatu Telaah Kritis Terhadap Perpres No.86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria)
Main Article Content
Abstract
Reforma Agraria diperlukan untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, serta penanganan sengketa dan konflik agraria sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Namun, substansi Perpres Reforma Agraria lebih menekankan pada aspek penataan aset dan akses pertanahan dengan melakukan reditribusi tanah, legalisasi tanah, dan perhutanan sosial (social forestry) tanpa mengafirmasi kebijakan pembatasan penguasaan lahan, penetapan ukuran luas, kriteria daerah redistribusi dan penanganan sengketa dan konflik agraria sebagai bagian penting sumber ketimpangan kepemilikan tanah.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
References
Suparman, Peranan UUPA Bagi Masyarakat Indonesia Yang Bersifat Agraris,Jurnal Warta Edisi : 54 oktober 2017.
Peraturan-Peraturan
Isi TAP MPR RI No. IX 2001
Perpu No. 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian .Kepres No. 131 Tahun 1961 tentang Organisasi Penyelenggara Landreform jo Kepres No. 263/1964.
Perpres No.86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria.
PP No. 224 tahun 1961 Jo PP No. 41 tahun 1964
Permen ATR/KBPN NRI Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian Jo Permen ATR/KBPN NRI Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan.