Model Penguatan Masyarakat Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak Menggunakan Pendekatan Keadilan Restoratif
Main Article Content
Abstract
Pemidanaan terhadap anak semenjak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memiliki beberapa alternatif dan peluang penyelesaian menggunakan mekanisme diluar hukum dengan beberapa kriteria tindak pidana, salah satunya melalui mekanisme diversi formal. Dalam proses tersebut keterlibatan masyarakat sangat sentral mengingat pemulihan antara pelaku dan korban akan bermuara pada masyarakat. Penelitian ini akan bertujuan untuk melakukan kajian terhadap model penguatan masyarakat dan keterlibatan masyarakat dalam penyelesaian tindak pidana anak menggunakan pendekatan keadilan restorativ. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian bahwa dalam sistem peradilan pidana anak peran masyarakat ada pada awal dan akhir terjadinya kasus. Kasus tindak pidana yang terjadi di tengah masyarakat juga tidak lepas bergantung pada kondisi sosial kemasyarakatan selain individu dari si pelaku dan korban. Pada akhir kasus, pelaku maupun korban yang sudah masuk dalam proses hukum diharapkan proses reintegrasi didukung oleh masyarakat, masyarakat dapat melakukan partisipasi untuk pembentukan kelembagaan non formil baru untuk melakukan penyelesaian dan partisipasi tersebut, selain itu dapat melakukan penguatan melalui kelembagaan formal yang sudah ada.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
References
Abdussalam, (2007), Hukum Perlindungan Anak, Restu Agung, Jakarta
Chandra Gautama, (2000), Konvensi Hak Anak Panduan Bagi Jurnalis, Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Jakarta
Kathleen Daly, (2004), Restorative Justice in Diverse and Unequal Societies, Law in Context 1:167-190, 2000. Lihat: Mark M. Lanier dan Stuart Henry, Essential Criminology, Second Edition, Westview, Colorado, USA.
Rick Sarre, (2004). Restorative Justice: A Paradigm of Possibility, dalam Martin D. Schwartz dan Suznne E. Hatty, eds., Contoversies in Critical Criminology, 2003, hlm. 97-108. Lihat: Mark M. Lanier dan Struart Henry, Essential Criminology, Second Edition, Westview, Colorado, USA.
Mardjono Reksodiputro, (1993), Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kepada Kejahatan Dan Penegakan Hukum Dalam Batas–Batas Toleransi), Fakultas Hukum Unversitas Indonesia.
Romli Atmasasmita, (1996), Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Perspektif Eksistensialisme Dan Abolisionalisme, Penerbit Bina Cipta, Jakarta.
Muladi, (1995), Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Abdussalam, (2007), Hukum Perlindungan Anak, Restu Agung, Jakarta
Chandra Gautama, (2000), Konvensi Hak Anak Panduan Bagi Jurnalis, Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Jakarta
Kathleen Daly, (2004), Restorative Justice in Diverse and Unequal Societies, Law in Context 1:167-190, 2000. Lihat: Mark M. Lanier dan Stuart Henry, Essential Criminology, Second Edition, Westview, Colorado, USA.
Rick Sarre, (2004), Restorative Justice: A Paradigm of Possibility, dalam Martin D. Schwartz dan Suznne E. Hatty, eds., Contoversies in Critical Criminology, 2003, hlm. 97-108. Lihat: Mark M. Lanier dan Struart Henry, Essential Criminology, Second Edition, Westview, Colorado, USA.
Mardjono Reksodiputro, (1993), Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kepada Kejahatan Dan Penegakan Hukum Dalam Batas–Batas Toleransi), Fakultas Hukum Unversitas Indonesia.
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Perspektif Eksistensialisme Dan Abolisionalisme, Penerbit Bina Cipta, Jakarta, 1996
Muladi, (1995), Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak