Keabsahan Ijab Qabul Dalam Perkawinan Secara Online (Daring) dalam Perspektif Hukum: Implikasi Pandemi COVID-19
Main Article Content
Abstract
Perkawinan merupakan peristiwa hukum yang menandai perubahan status hukum dan sosial seseorang, serta menjadi landasan pembentukan keluarga yang bahagia dan langgeng berdasarkan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan pelaksanaan ijab qabul secara daring, terutama selama masa pandemi COVID-19, dengan studi kasus di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, di mana akad nikah dilangsungkan melalui sambungan telepon. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik analisis deskriptif kualitatif, melalui telaah terhadap peraturan perundang-undangan (Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam), fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta yurisprudensi yang relevan. Data sekunder dikumpulkan dari studi pustaka dan dokumen hukum, kemudian dianalisis untuk menilai kesesuaian praktik pernikahan daring dengan ketentuan hukum Islam dan hukum nasional. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun belum ada ketentuan eksplisit dalam hukum positif Indonesia yang mengatur pernikahan daring, praktik ini dapat dinyatakan sah apabila memenuhi rukun dan syarat nikah, termasuk adanya wali, dua orang saksi, serta ijab dan qabul yang dilakukan dalam satu majelis—yang dalam konteks daring dapat difasilitasi melalui teknologi komunikasi. Pencatatan nikah tetap diwajibkan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 5 KHI. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa pernikahan secara daring, dalam kondisi tertentu seperti pandemi, dapat diterima baik secara syar’i maupun legal formal. Rekomendasi utama adalah perlunya regulasi khusus mengenai pernikahan daring dalam sistem hukum Indonesia untuk mengisi kekosongan hukum, memastikan kepastian hukum, serta memberikan perlindungan hukum yang adil bagi para pihak yang melangsungkan pernikahan dengan metode tersebut.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdul Helim. 2012. Membangun Fikih Progresif Mazhab Indonesia: Eksistensi Pencatatan Akad Nikah Dalam Hukum Perkawinan Islam Indonesia. Dalam: Conference Proceedings: Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) XII, 5–8 November 2012, Surabaya – Indonesia, hal. 2753.
Abdul Rahman Ghazaly, 2010, Fikih Munakahat, Prenada Media, Bogor, hal. 45–46.
Abu Muslim. 2014. Siasat dalam Perkawinan Masyarakat Sinjai. Tesis: UIN Alauddin Makassar, hal. 67.
Abu Muslim. 2015. Kreatifitas Hukum Islam. Pusaka: Jurnal Khazanah Keagamaan, Vol. 3 No. 2, hal. 191.
Anam, Khoirul. (2019). Studi Makna Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia. Yustitiabelen, 5(1), 59–67. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v5i1.214
Amir Syarifudin. 2006. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Prenada Media, Jakarta, hal. 63.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta, hal. 3,
Miftah Farid, „Nikah Online Dalam Perspektif Hukum‟, Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum Vol. 5, No. (2018), 174 <https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.5437>
Muhamad Syukur Ramadhan. 2021. Pernikahan Melalui Teleconference Perspektif Pemikiran Satria Effendi M. Zein. Skripsi: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, hal. 50.
Mahardika Putera Emas, „Problematika Akad Nikah Via Daring Dan Penyelenggaraan Walimah Selama Masa Pandemi Covid-19‟, 1.November (2020), 68–78 <https://doi.org/10.47268/ballrev.v1i1.387>
Hadi, Sofyan & Michael, Tomy. (2017). Prinsip Keabsahan (Rechmatigheid) Dalam Penetapan Keputusan Tata Usaha Negara. Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Vol. 5, No. 2, Desember, hal. 3–4.
Rachmad Safa’at. 2014. Teknik Menyusun Proposal Tesis Magister Ilmu Hukum yang Berkualitas. Lokakarya Penulisan Tesis yang Berkualitas, diselenggarakan oleh Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 12 Mei 2014, hal. 17.
Satria Effendi M. Zein, 2010, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Cet. 111, Kencana, Jakarta .
Santoso. (2016). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat. YUDISIA, Vol. 7, No. 2, Desember, hlm. 413.
Sirait, N. S. A., & Syahputra, A. (2024). Akad Nikah Online dalam Perspektif Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia VII Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 4(4), 657–666