Permasalahan Hukum Pinjaman Online Bagi Warga Desa Terdidik di Desa Sasake Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah
Main Article Content
Abstract
Munculnya wadah pinjaman online yang juga telah berkembang pada masyarakat desa sejauh ini telah memberikan dampak yang negatif dan positif. Hal ini dilatarbelakangi oleh fenomena yang berkembang pada masyarakat desa dalam lalu lintas kesehariannya akses untuk melihat dan mempelajari tawaran pinjaman online ketika membuka sebuah website, kanal media social seperti Instagram, facebook, media online dan lain-lain bersamaan dengan membuka platform atau halaman-halaman tersebut muncul pula berjejer iklan pinjaman online. Dorongan sifat ingin tahu sebagai pelaku, pengguna media social telah mendorong masyarakat desa untuk mencoba dan terus mencoba. Sehingga akhinya mengakses dan menerima pinjaman online hanya dengan modal KTP, Nomor rekening bank dan gambar wajah.
Pinjaman online adalah transaksi keuangan yang berbasis teknologi informasi yang legalitasnya dibawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia, pinjaman online yang legal adalah pinjaman online yang terdaftar dan dibawah pengawasan OJK sebagainana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan SEOJK Nomor 18/SEJOK.01/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H. “Pinjol Ilegal, Begini Jerat Hukumnya.” amp.kompas.com, 2021. https://amp.kompas.com/konsultasihukum/read/2021/07/31/06000098 0/pinjol-ilegal-begini-jerat-hukumnya, hal. 34
Hanifawati, S. D. (2021). Urgensi Penegakan Hukum Pidana pada Penerima Pinjaman Kegiatan Peer To Peer Lending Fintech Ilegal dan Perlindungan Data Pribadi. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 2(2), 162-172.
Irfan, M., & Asyari, H. (2023). SoSialiSaSi PenyeleSaian PermaSalahan hutang Piutang BerdaSarkan aturan hukum di deSa lajut kecamatan Praya tengah kaBuPaten lomBok tengah. Jurnal Kompilasi Hukum, 8(2).
Novita, W. S., & Imanullah, M. N. (2020). Aspek hukum peer to peer lending (Identifikasi Permasalahan Hukum dan Mekanisme Penyelesaian). Jurnal Privat Law, 8(1), 151-157.
Utomo, S., Alfian, A., & Aprilia, L. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Aktivitas Pinjaman Online. Crepido, 4(2), 70-82.
https://www.kompasiana.com, sursuryati, upaya-kemendikbud-selamatkan-guru-dari-jeratan-pinjaman-online, hal.3